Syarat serta Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Jakarta – Pengendara yang mana melanggar peraturan terkait kemudian lintas serta tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) harus membayar denda. Sanksi dalam bentuk pembayaran denda yang disebutkan dilaksanakan melawan dasar surat tilang elektronik atau e-tilang yang tersebut dikirimkan ke alamat pemilik nomor pelat kendaraan atau nomor polisi (nopol).
Setelah mendapatkan surat e-tilang, pelanggar akan diminta melakukan konfirmasi hingga batas waktu tertentu. Lantas, bagaimana cara membayar denda tilang elektronik ?
Syarat Bayar Denda Tilang Elektronik
Melansir laman tilang.kejaksaan.go.id, pelanggar wajib meninjau putusan denda juga biaya perkara tilang dengan masukkan nomor register tilang sesuai dengan berkas putusan sidang.
Lalu, periksa kembali data putusan, apakah nomor register dan juga nama pelanggar telah sesuai atau tidak.
Kemudian, pilih cara pengambilan barang bukti dengan data dengan segera atau menggunakan layanan pengantaran juga ketuk Bayar. Pelanggar selanjutnya akan mendapatkan kode pembayaran ke kas negara melalui modul penerimaan negara (MPN) dengan format seperti 82024-xxxxx-xxxxx.
Gunakan kode pembayaran yang disebutkan untuk membayar denda ke kanal-kanal yang tersebut tersedia. Berikutnya, pelanggar dapat mengambil barang bukti di Kejaksaan atau menggunakan jasa pengantaran PT Pos Indonesi (Persero).
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Melansir laman etilang.info, berikut tata cara pembayaran denda e-tilang melalui beragam kanal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI ) juga bank lain:
1. Teller BRI
– Ambil nomor antrian kegiatan ke teller dan isi slip setoran.
– Isikan 15 nomor pembayaran tilang pada bagian kolom account juga nominal dendanya.
– Serahkan slip setoran serta uang denda ke teller BRI.
– Teller BRI akan melakukan validasi data.
– Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran.
– Serahkan slip setoran ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang tersebut disita.
2. Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI
– Masukkan kartu debit BRI ke mesin ATM.
– Isikan 6 digit PIN.
– Pilih opsi Transaksi Lain, berikutnya pilih Pembayaran.
– Tekan tombol Lainnya, tak lama kemudian klik BRIVA.
– Pastikan data isian sudah ada benar, mencakup nomor BRIVA, nama pelanggar, serta jumlah total denda.
– Ikuti instruksi untuk menuntaskan transaksi.
– Simpan struk sebagai bukti pembayaran yang mana sah.
– Serahkan struk ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
3. BRImo
– Masuk akun (login) perangkat lunak BRImo.
– Pilih menu Mobile Banking BRI.
– Tekan opsi Pembayaran, setelah itu pilih Lainnya.
– Tekan tombol BRIVA, berikutnya masukkan 15 nomor pembayaran tilang elektronik.
– Isi nominal denda.
– Masukkan 6 digit PIN BRImo.
– Simpan notifikasi SMS pembayaran sebagai bukti yang mana sah.
– Tunjukkan notifikasi pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang mana disita Kejaksaan.
4. Mesin Electronic Fakta Capture (EDC) BRI
– Pilih menu Mini ATM dalam mesin EDC BRI.
– Tekan tombol Pembayaran, kemudian BRIVA.
– Gesek kartu debit BRI.
– Masukkan 15 bilangan bulat nomor pembayaran e-tilang.
– Masukkan 6 digit PIN kartu debit BRI.
– Pastikan data nomor BRIVA, nama pelanggar, kemudian jumlah agregat denda telah benar.
– Simpan struk kegiatan sebagai bukti pembayaran yang dimaksud sah.
– Tunjukkan struk untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita Kejaksaan.
5. Bank Lain
– Gunakan bermacam kanal pembayaran bank.
– Pilih opsi Transfer, setelah itu tekan tombol Ke Rekening Bank Lain.
– Isi kode Bank BRI 002 disertai dengan 15 nomor pembayaran denda tilang elektronik.
– Masukkan nominal pembayaran denda yang mana harus ditunaikan.
– Simpan struk juga tunjukkan ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Artikel ini disadur dari Syarat dan Cara Bayar Denda Tilang Elektronik






