Segini Pajak Sedan BMW yang tersebut Ditumpangi Kaesang Saat Klarifikasi ke KPK

Jakarta – Kaesang Pangarep, putra bungsu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), tiba pada Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ibukota Indonesia pada hari Selasa, 17 September 2024.
Kehadirannya pada gedung yang dimaksud bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi pada pemakaian pesawat jet pribadi. Dugaan gratifikasi ini telah dilakukan mendebarkan perhatian masyarakat lalu berubah menjadi salah satu topik pembicaraan hangat dalam media.
Dalam kesempatan itu, Kaesang menjelaskan bahwa kehadirannya bersatu kuasa hukum dan juga juru bicaranya merupakan inisiatif pribadi sebagai warga negara Nusantara yang digunakan taat pada hukum. Dia menegaskan bahwa kunjungannya tidak didasarkan pada pemanggilan resmi dari KPK, melainkan sebagai bentuk itikad baiknya untuk memberikan penjelasan terkait isu yang tersebut sedang berkembang. “Meskipun sebenarnya, saya tiada ada kewajiban untuk hadir,” kata Kaesang di hadapan para wartawan yang dimaksud menunggunya di lokasi.
Setelah memberikan beberapa pernyataan terhadap media, Kaesang yang dimaksud juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini meninggalkan tempat kejadian yang dimaksud dengan menaiki sebuah mobil BMW 320i CKD AT berwarna putih.
Mobil yang tersebut ia naiki rutin dimasukkan sebagai sedan sport itu mempunyai nomor polisi B 1923 KSG, juga hal ini turut menyita perhatian perhatian media yang tersebut meliput kehadirannya di KPK.
Berdasarkan perangkat lunak DKI Jakarta Kini (JaKi), mobil BMW 320i CKD AT yang tersebut digunakan Kaesang merupakan kendaraan yang digunakan diproduksi pada tahun 2020. Mobil mewah ini memiliki nilai jual sebesar Mata Uang Rupiah 601 juta. Selain itu, data dari aplikasi mobile yang disebutkan juga menunjukkan bahwa masa berlaku pajak kendaraan yang disebutkan akan berakhir pada 29 Juni 2025. Pajak kendaraan bermotor (PKB) terakhir untuk mobil ini telah lama dibayarkan pada 22 Agustus 2024.
Berdasarkan informasi tersebut, besaran pajak kendaraan bermotor yang tersebut dibayarkan oleh pemilik mobil BMW 320i ini mencapai Rupiah 12.320.500 per tahun. Selain PKB, pemilik kendaraan juga diwajibkan untuk membayar sumbangan wajib dana kecelakaan kemudian lintas jalan (SWDKLLJ) sebesar Mata Uang Rupiah 143.000. Dengan demikian, total pajak tahunan yang tersebut harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan dengan nomor polisi B 1923 KSG yang disebutkan mencapai Mata Uang Rupiah 12.463.500.
Pilihan editor: Eks Komisioner Minta Pimpinan KPK Menunjukkan ke Publik ke Kasus Dugaan Gratifikasi Kaesang
Artikel ini disadur dari Segini Pajak Sedan BMW yang Ditumpangi Kaesang Saat Klarifikasi ke KPK






