Menelaah Perlawanan Warga Dago Elos Bandung di Perspektif Teori Manajemen Konflik Komunikasi

Muklis Efendi
Mahasiswa Magister S2 Bidang Studi Komunikasi UPN Veteran Jakarta
PERISTIWA terkait konflik seakan tak pernah berakhir di dalam Bumi Pertiwi Indonesia. Konflik perebutan lahan yang tersebut menimpa warga Kampung Dago Elos, Dago, Coblong, Bandung, Jawa Barat yang tersebut disengketakan oleh keluarga Muller sejak Desember 2016 belum berujung pangkal.
Lahan seluas 6,3 hektare yang dimaksud diklaim merupakan kepemilikan dari George Hendrik Muller pribadi warga Belanda yang pernah tinggal pada Bandung, Jawa Barat pada masa kolonial dahulu. Keturunannya kemudian mengaku miliki hak waris menghadapi tanah dengan bukti surat Eigendom Verponding yang dikeluarkan oleh Kerajaan Belanda pada 1934.
Sebagai cucu George Hendrik Muller, Heri Hermawan Muller dan juga Dodi Rustandi Muller sama-sama PT Dago Inti Graha mengultimatum banyak warga yang berada di area yang disebutkan untuk segera pindah secara sukarela dari tanah yang tersebut merekan akui sebagai hak miliknya.
Warga Dago Elos yang dimaksud telah dilakukan tinggal selama puluhan tahun selama tiga generasi di dalam melawan tanah tersebut, di tempat mana sebagiannya sudah memilik sertifikat tanah resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandung dan juga juga melakukan kewajiban lainnya sebagai warga negara, tiada terima dengan klaim sepihak tersebut.
Melalui jalur hukum warga melakukan perlawanan balik dengan mengsengketakan keluarga Muller. Begitupun keluarga Muller juga mengajukan proses hukum guna membuktikan keabsahan tanah yang disebutkan sebagai hak warisnya.
Sejumlah proses persidangan telah lama mereka itu lewati dengan hasil putusan yang berbeda-beda pemenangnya, di dalam antaranya Pengadilan Negeri Bandung, banding Pengadilan Tinggi Bandung, hingga tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung kemudian Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.
Tidak hanya saja lewat jalur hukum warga juga menggalang kekuatan melalui pergerakan bersatu dengan tagar #Dagomelawan yang dimaksud membagikan sebagian informasi dan juga foto maupun video aksi pergerakan melalui postingan pada berbagai media sosial seperti Facebook, Instagram kemudian Tiktok guna mendapatkan simpati kemudian memberikan informasi yang mana akurat.
Setelah proses panjang melelahkan yang mana berjalan selama delapan tahun lamanya, kemudian kabar baik menghampiri warga Dago Elos dengan ditetapkannya Heri Hermawan Muller dan juga Dodi Rustandi Muller sebagai dituduh pada perkara dugaan pemalsuan surat kemudian dokumen lahan di tempat Dago Elos dan juga memasukkan keterangan palsu pada akta otentik.
Kedua terperiksa kemudian ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sejak 18 Juli 2024 dan juga dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 266 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.






