Pelaku Usaha Diingatkan Segera Melakukan Sertifikasi Halal

JAKARTA – Pelaku usaha diingatkan segera melakukan sertifikasi halal. Hal ini merupakan konsekuensi lantaran semua hasil yang tersebut masuk kemudian beredar dalam wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal.
Menurut Pendiri Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah, sesuai ketentuan Undang-Undang Keamanan Layanan Halal (UU JPH), yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, di hal ini Pasal (4) yang dimaksud sekarang menjadi bagian dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa semua produk-produk yang dimaksud masuk serta beredar pada wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal.
Ikhsan menjelaskan, ketentuan UU Nomor 33 Tahun 2014 selanjutnya dioperasionalkan pelaksanaanya melalui Peraturan otoritas Nomor 39 Tahun 2021, yang digunakan menegaskan bahwa pelaksanaan Pasal (4) UU JPH dalam menghadapi dijalankan secara gradual atau bertahap, sesuai dengan jenis produknya, untuk komoditas makanan, minuman, hasil sembelihan, lalu jasa penyembelihan wajib bersertifikasi halal, kemudian jatuh tempo pada 17 Oktober 2024.
Atas usulan dari Kementerian Koperasi dan juga UKM yang digunakan diamini oleh Kemenko Perekonomian, kewajiban bersertifikasi halal yang semula dimulai pada tanggal 17 Oktober 2024 ditunda menjadi 17 Oktober 2026.
Penundaan itu disampaikan oleh Presiden Jokowi Widodo pada rapat terbatas yang mana dihadiri oleh para menteri pada tanggal 15 Mei 2024, dengan alasan berbagai pelaku bisnis kecil menengah yang belum siap. Ikhsan mengingatkan, sebagaimana lazimnya sebuah UU bila ditunda keberlakuannya atau diadakan penundaan harus melalui mekanisme, yakni ditunda melalui PP, Perppu, atau setidaknya melalui Keppres.
“Mengingat sampai hari ini ketentuan mengenai penundaan yang dimaksud belum diterbitkan sampai dengan berakhirnya masa pemerintahan Presiden Jokowi yang mana tinggal tiga hari lagi, berarti apabila sampai dengan 20 Oktober 2024 instrumen hukum yang mana menunda keberlakuan Pasal 4 UU JPH khusus mengenai kewajiban sertifikasi halal bagi item maka penundaan yang dimaksud dimaksud menjadi tidak ada sah secara yuridis, artinya Pasal 4 UU JPH tetap memperlihatkan belaku sebagaiman ketentuan dimaksud,” jelas Ikhsan di keterangannya, Kamis (17/10/2024).
Ikhsan menegaskan, konsekuensinya, mandatori atau kewajiban sertifikasi halal menghadapi komoditas makanan, minuman, hasil sembelihan, kemudian jasa penyembelihan itu wajib bersertifikasi halal masih berlaku sejak tanggal 17 Oktober 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Ikhsan juga menyampaikan arahan terhadap pemerintahan akan datang yang mana dipimpin Prabowo Subianto. Dia menyampaikan tiga poin penting pesannya itu.
Pertama, persoalan sertfikasi halal pada hasil makanan, minuman, hasil sembelihan, juga jasa penyembelihan itu wajib bersertifikasi halal sebagaimana Pasal 4 UU JPH ini agar mendapatkan prioritas utama, mengingat persoalan halal itu berkaitan dengan jaminan kepastian konsumen serta kepentingan produsen agar tetap memperlihatkan dapat menjalankan usahanya dengan sebaik-baiknya, akibat bila usaha dilindungi maka konsumen dapat menikmati produknya dengan tentram kemudian nyaman, lantaran ada jaminan sertifikat halal, khususnya bagi umat Islam yang menjadi mayortias pendduk Indonesia
Kedua, isu halal ini bukanlah lagi persoalan agama, akan tetapi telah menjadi isu global dan juga lifestyle, akibat produk-produk yang mana halal diyakini sebagai item yang mana sehat dan juga higenis juga mengandung keberkahan.






