Tom Lembong Tersangka, Refly Harun: Kebijakan Tak Boleh Dikriminalkan

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi penetapan dituduh Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai dituduh oleh Kejaksaan Agung. Menteri Perdagangan 2015-2016 itu dijadikan terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi impor gula tahun 2016.
Menurut Refly, ada tiga unsur utama yang tersebut harus dipenuhi agar seseorang dapat dinyatakan terlibat di aktivitas pidana korupsi. Unsur pertama dalam antaranya menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara. Unsur kedua adalah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, lalu merugikan keuangan negara.
“Nah, Tom dianggap memenuhi dua unsur, yaitu menyalahgunakan kewenangan atau unsur melawan hukum,” kata Tom Lembong, Kamis (7/11/2024).
Namun, menurut Refly, persoalan utama pada tindakan hukum korupsi adalah adanya unsur mens rea, yaitu niat jahat yang dimaksud harus dapat dibuktikan oleh penyidik. “Penyidik harus sanggup membuktikan bahwa perbuatan itu diadakan dengan niat jahat dari Tom Lembong,” kata Refly.
Refly menegaskan, pembuktian niat jahat ini menjadi sangat penting, dan juga salah satu cara untuk membuktikannya adalah dengan adanya aliran dana yang dimaksud diterima oleh tersangka, baik secara dengan segera maupun tak langsung.
“Kalau ada aliran dana ke dia, baik segera maupun tiada langsung, itu adalah bukti paling gampang untuk membuktikan niat jahat,” ujarnya.
Terkait kerugian negara, Refly berpendapat bahwa di persoalan hukum ini, kerugian negara yang tersebut dimaksud tiada terlihat jelas. Dia menilai perkembangan itu bukanlah merupakan kerugian negara melainkan kondisi negara yang tiada mendapatkan untung pada proses impor.
“Negara kurang untung. Setelah swasta dapat untung Rp400 miliar, seharusnya untung itu buat BUMN, lantaran bukanlah BUMN yang dimaksud mengimpor,” jelasnya.
Refly juga mengomentari isu bahwa apa yang digunakan dilaksanakan Tom Lembong merupakan kesalahan kebijakan kementerian. Dia menilai jikalau benar apa yang dijalankan Tom Lembong merupakan kesalahan kebijakan hal itu bukan boleh dibawa ke ranah hukum pidana.
Sebagai contoh, Refly menyebutkan kebijakan-kebijakan lain yang mana dianggap merugikan keuangan negara, seperti penyelenggaraan Ibu Perkotaan Negara (IKN), Bandara Kertajati, kemudian proyek kereta cepat. “Kalau kebijakan, tiada boleh dikriminalkan kalau tidak ada ada niat jahatnya,” katanya.






