Asosiasi khawatirkan aturan kemasan rokok polos picu item ilegal

Ibukota – Asosiasi Penjualan Langsung Vape Nusantara (Arvindo) mengkhawatirkan kebijakan kemasan polos tanpa merek akan menggerakkan peningkatan produk-produk rokok elektronik ilegal di dalam pasaran.
Kondisi yang dimaksud akan menekan perdagangan produk-produk legal milik sektor rokok elektronik.
Dengan mayoritas pelaku bidang usaha tergolong usaha mikro, kecil, juga menengah (UMKM), bidang rokok elektrik pada negeri tiada akan mampu bertahan apabila kebijakan kemasan polos tanpa merek yang dimaksud diimplementasikan.
"Pada akhirnya, produk-produk ilegal yang tersebut diuntungkan lantaran tak membayar cukai. Apalagi merek yang dimaksud jual item ilegal secara online tidaklah peduli nasib lapangan usaha serta tak melakukan verifikasi terhadap pembeli apakah telah berusia 21 tahun atau belum. Hal ini akhirnya berubah menjadi permasalahan baru," kata Sekretaris Jenderal Arvindo Rifqi Habibie Putra melalui penjelasan yang diterima di dalam Jakarta, Senin.
Diketahui, aturan itu tertuang di Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) tentang Pengamanan Layanan Tembakau lalu Rokok Elektronik yang mana merupakan turunan dari Peraturan eksekutif Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Padahal, lanjut Rifqi, produk-produk ilegal masih menjamur kemudian belum tertangani dengan baik oleh pemerintah. Dengan status yang dimaksud dan juga ditambah kebijakan kemasan polos tanpa merek, maka semakin memperbesar kesempatan migrasi pengguna rokok elektronik ke hasil ilegal.
"Efek jangka panjangnya adalah berbagai toko yang mana mampu jadi tutup. Sebagai pelaku bidang usaha yang taat aturan, kami tidaklah mau jualan produk-produk ilegal non-cukai. Pendapatan negara ujung-ujungnya jadi berkurang oleh sebab itu pengguna yang dimaksud biasanya beli liquid dengan adanya pita cukai dan juga resmi, akhirnya merekan beralih ke black market," ucap Rifqi.
Berdasarkan hasil studi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), penerapan PP 28/2024 serta RPMK tentang Pengamanan Barang Tembakau dan juga Rokok Elektronik yang mana mencakup aturan kemasan polos tanpa merek, jarak larangan penjualan, serta pembatasan Iklan, akan berdampak negatif pada kinerja industri, penerimaan negara, serta tenaga kerja.
Ekonom Senior Indef Tauhid Ahmad memaparkan jikalau ketiga skenario itu diterapkan secara bersamaan, maka dampak kegiatan ekonomi yang digunakan hilang diperkirakan mencapai Rp308 triliun atau setara dengan 1,5 persen dari item domestik bruto (PDB).
Pertama, penerapan kemasan polos rokok yang digunakan menyebabkan downtrading sehingga membuat peralihan ke rokok ilegal tambahan cepat. Kondisi itu mampu menurunkan permintaan hasil rokok legal yang berpotensi kerugian sebesar Rp182,2 triliun.
Kemudian kedua, penerapan larangan berjualan rokok ke sekitar sarana lembaga pendidikan yang akan berdampak untuk 33 persen pelaku ritel sehingga peluang kerugian yang dimaksud dihitung sebesar Rp84 triliun.
Ketiga, pembatasan iklan rokok yang digunakan bisa jadi menurunkan permintaan jasa periklanan. Kondisi ini mungkin menyumbang kerugian sebesar Rp41,8 triliun.
Selain itu, dari sisi penerimaan negara, pemerintah berisiko kehilangan pendapatan pajak Rp160,6 triliun atau sekitar 7 persen dari total penerimaan perpajakan nasional.
Rinciannya yakni, pertama, Rp95,6 triliun akibat penerapan kebijakan kemasan polos. Kedua, Rp43,5 triliun dari penerapan larangan berjualan pada sekitar lingkungan pendidikan. Ketiga, Rp21,5 triliun dari pembatasan iklan rokok.
Dengan demikian, menurut Tauhid, keadaan itu dapat mempengaruhi capaian perkembangan perekonomian sebesar lebih tinggi dari 5 persen seperti yang mana sudah ada ditargetkan pemerintah.
"Berat kalau misalnya secara agregat kita ingin berkembang di menghadapi 5 persen, tetapi kita sudah ada berkurang totalnya hampir Rp308 triliun," ucapnya.
Tauhid kembali menyinggung tentang kerugian pajak sebesar 7 persen yang tersebut disebutnya tidak bilangan kecil. Terlebih apabila dibandingkan dengan rasio pajak (tax ratio) Nusantara sebesar 10-11 persen.
Dengan demikian, kebijakan kemasan polos tanpa merek yang sedang didorong Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) untuk diimplementasikan bagi rokok elektronik serta komoditas tembakau seperti rokok ini akan berdampak sangat besar bagi seluruh aspek lapangan usaha rokok elektronik, yang digunakan secara kolektif sudah pernah mengangkat tenaga kerja dari sisi produksi hingga ritel.
Artikel ini disadur dari Asosiasi khawatirkan aturan kemasan rokok polos picu produk ilegal






