PPN Naik Jadi 12%, Pengusaha Hotel juga Tempat Makan Bunyikan Alarm Bahaya

JAKARTA – Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan juga Kafe Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani memperingatkan, bahwa kebijakan PPN 12% yang mana akan datang diberlakukan tahun depan dapat menimbulkan usaha hotel dan juga restoran tercekik. Hal ini disampaikannya di konferensi pers dalam Jakarta, Selasa (19/11/2024).
“Jadi kalau kenaikan 1% itu memang sebenarnya sensitif juga di tempat masyarakat. Saya rasa yang tersebut memberikan masukan atau warning dari dunia usaha berbagai ya, bukanlah belaka hotel-restoran, semua sektor rasanya sudah ada memberikan warning bahwa itu akan berdampak untuk penurunan penjualan,” katanya.
Hariyadi menjelaskan, usaha hotel juga restoran mempunyai mata rantai yang mana sangat luas, mulai dari vendor yang digunakan bergerak di area sektor peternakan dan juga pertanian yang digunakan memasok keinginan pangan hingga UMKM dalam sektor amenities. Sehingga menurutnya, kebijakan PPN 12% akan merugikan sejumlah pihak.
“Jadi hotel itu kan punya mata rantai yang tersebut luas ya. Mulai dari sub vendor perternakan untuk telur, ayam, sapi, lalu juga di tempat sisi pertanian yang mana suplai untuk sayur juga sebagainya. Kemudian dari amenities, semua yang mana terkait dengan misalnya untuk sabun, segala macam. Semua akan terkena dan juga itu relatif adalah UMKM,” terangnya.
Lebih lanjut, Hariyadi mengaku bahwa pada waktu ini pun pemasukan dalam bidang hotel dan juga restoran sudah ada menurun. Penurunan konsumsi penduduk telah terjadi terjadi khususnya untuk market menengah ke bawah. Ia berharap agar situasi ini tiada diperparah dengan adanya kebijakan PPN 12% pada 2025 mendatang.
“Kami berharap kebijakan ini dapat ditinjau kembali, dikarenakan dampaknya tidaklah semata-mata pada pelaku usaha, tapi juga pada tenaga kerja lalu biosfer pariwisata secara keseluruhan,” tandasnya.






