Pemanfaatan Dana Iklim Harus Berintegritas, untuk Pengurangan Emisi Karbon

BAKU – Inovasi pendanaan aksi iklim harus diiringi dengan pengawasan yang digunakan berintegritas. Hal itu untuk memverifikasi pendanaan benar-benar sampai di dalam tingkat tapak kemudian dimanfaatkan dengan tujuan untuk pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Fathan Subchi mengungkapkan, salah satu pengembangan pendanaan aksi iklim adalah pengiriman fiskal berbasis ekologi, seperti dilaksanakan otoritas Indonesia.
Berdasarkan kebijakan yang disebutkan pemerintah pusat memperkuat pendanaan aksi iklim di area tingkat sub-nasional atau pemda lewat Dana Alokasi Umum (DAU). Kebijakan ini dengan keberadaan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara eksekutif Pusat kemudian pemerintahan Daerah (HKPD).
“UU itu menjadikan tutupan hutan sebagai indikator yang menciptakan pemerintah provinsi, kabupaten/kota mendapatkan kesempatan menerima pendanaan berdasarkan luas tutupan hutannya sama-sama dengan indikator penting lainnya,” kata Fathan pada waktu menyampaikan pidato kunci pada diskusi panel bertajuk Climate Breakthroughs for Finance Forest, and Waste di area Paviliun Indonesia pada Pertemuan Perubahan Iklim COP29 UNFCCC di tempat Baku, Azerbaijan, Selasa (19/11/2024).
Fathan menyatakan pengembangan pendanaan yang disebutkan memperlihatkan komitmen Indonesia untuk melakukan perkembangan berkelanjutan di area seluruh wilayahnya. Sekaligus melindungi hutan juga ekosistem.
“Pemerintah wilayah yang mana mempunyai tutupan hutan akan mengawasi keuntungan dengan melindungi area yang dimaksud secara khusus dengan dukungan pengiriman fiskal,” ujarnya.
Dia menjelaskan Indonesia pada 2023 telah dilakukan memobilisasi sekitar USD1 miliar (sekitar Rp15 triliun) dengan mekanisme pengiriman fiskal melalui indikator tutupan hutan. Terkait hal itu beliau menegaskan BPK berperan mengawasi juga meyakinkan akuntabilitas dari pemakaian dana tersebut.
Pihaknya juga memproduksi rekomendasi untuk kementerian/lembaga terkait untuk menimbulkan standar yang dimaksud jelas evaluasi terkait deforestasi. Hal ini sebagai bagian dari rencana aksi iklim dan juga menyelaraskan target penurunan deforestasi di tempat tingkat nasional sub-nasional.
Anggota Komisi XII DPR Ratna Juwita Sari mengungkapkan sumber pendanaan iklim yang mana dapat dilirik salah satunya adalah pangsa karbon sukarela. “Indonesia berpotensi mendapat partisipasi dari bursa karbon hingga USD10 miliar per tahun,” katanya.
Ratna mengungkapkan, selain dari sektor kehutanan lalu penyelenggaraan lahan lainnya, sektor sampah juga energi juga potensial untuk mendapat dukungan pendanaan dari bursa karbon sukarela. “Potensi pendanaan iklim dari bursa karbon untuk sektor sampah dan juga energi dapat mencapai 3,5-6 miliar dolar per tahun yang tersebut dapat dimanfaatkan untuk inisiasi lapangan kerja, pengentasan kemiskinan dan juga menggalang Indonesia perkembangan rendah karbon,” ujarnya.
Direktur PT Astra Otoparts Ronny Kusgianta menjelaskan, pihaknya berjanji untuk beroperasi secara berkelanjutan. Salah satu langkah yang mana diadakan adalah dengan menerapkan pengelolaan sampah lalu limbah. “Kami menerapkan circular economy pada pengelolaan sampah dan juga limbah,” katanya.






