Bongkar Kasus Narkotika, Irjen Pol Winarto: Tindak Lanjut Proyek Presiden serta Perintah Kapolri

JAKARTA – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada bawah pimpinan Irjen Pol Winarto terus melakukan pengungkapan persoalan hukum narkoba. Hal ini merupakan aksi lanjut dari Asta Cita Inisiatif 100 Hari Presiden Prabowo Subianto kemudian perintah segera Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Diketahui, poin ketujuh Asta Cita adalah menguatkan reformasi politik, hukum, juga birokrasi, dan juga meningkatkan kekuatan pencegahan kemudian pemberantasan korupsi kemudian narkoba .
Menurut Irjen Pol Winarto, kerja keras Polda Kalsel lewat Direktorat Resnarkoba selama bulan September hingga November 2024, berhasil menggagalkan peredaran narkotika di jumlah total besar. Polda Kalsel mengungkap 24 tindakan hukum peredaran narkotika.
Dari jumlah keseluruhan pengungkapan perkara itu, Polda Kalsel meringkus 36 orang tersangka. Sementara, total barang bukti yang digunakan diamankan adalah 79 kg sabu, 63.847 butir ekstasi, 5.362,59 gram serbuk ekstasi, lalu 406,40 gram ganja.
Kata Irjen Pol Winarto, langkah pemberantasan peredaran narkoba yang dimaksud sudah ada menyelamatkan 475.677 orang dari bahaya narkotika.”Secara nasional telah dinyatakan darurat narkoba, jadi kami terus bekerja keras untuk mengungkap tindakan hukum narkotika ini, khususnya di dalam Kalsel. Hal ini juga merupakan aktivitas lanjut dari Asta Cita untuk Proyek 100 Hari dari Bapak Presiden Prabowo lalu tentunya perintah secara langsung dari Bapak Kapolri untuk kita khususnya di dalam Polda Kalsel,” kata Irjen Pol Winarto pada waktu kegiatan konperensi pers pemusnahan barang bukti perbuatan pidana narkotika oleh Direktorat Resnarkoba di dalam Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (20/11/2024).
Winarto mengatakan, pihaknya telah dilakukan melakukan koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dan juga Bareskrim Polri untuk melakukan berbagai upaya pencegahan masuknya narkotika ke wilayah Kalsel. “Ini merupakan jaringan internasional milik Freddy Pratama alias Miming yang dimaksud masuk melalui jalur darat,” ujarnya.
Setelah memperlihatakan barang bukti-barang bukti narkotika tersebut, Kapolda Irjen Pol Winarto kemudian melakukan pemusnahan dengan cara memblender. Sejumlah barang bukti yang mana dimusnahkan itu ditaksir bernilai Rp133.596.900.000 apabila diperjualbelikan dalam lingkungan ekonomi gelap narkotika.
“Dengan tangkapan ini, kita juga menghemat biaya rehabilitasi oleh negara atau penduduk sebesar Rp2,37 triliun apabila setiap korban pecandu membutuhkan biaya Rp5 jt per bulan,” kata Wianrto.
Dalam rencana itu, Polda Kalsel juga menghadirkan 35 terperiksa yang mana mengambil bagian menyaksikan pemusnahan barang bukti kejahatan mereka. Penyidik pada tiga subdit pada Ditresnarkoba Polda Kalsel memproses hukum mereka di 24 laporan polisi (LP), terdiri dari 15 LP Subdit 1, 2 LP Subdit 2, juga 7 LP Subdit 3.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya mengatakan, ada tiga tindakan hukum menonjol di tiga bulan terakhir pengungkapan jaringan pengedar narkoba dalam Kalsel. Pertama, penangkapan enam terperiksa kaki tangan Fredy Pratama penyelundup 70,76 kilogram sabu dan juga 9.560 butir ekstasi oleh pasukan yang tersebut dipimpinKasubdit 3 AKBP Ade Harri Sistriawan.
Kedua, pengungkapan 52.561 butir ekstasi dari satu terdakwa kembali oleh kelompok Opsnal Subdit 3. Ketiga, lima kilogram sabu kemudian 1.690 butir pil ekstasi oleh regu dipimpin Kasubdit 2 AKBP Zaenal Arifien juga 2,4 kilogram sabu sistem ranjau dari dua pengedar ditangkap kelompok Kasubdit I AKBP Deddi Daniel Siregar.
Dalam konperensi pers itu hadir Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Turman Sormin Siregar, Dirresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, serta jajaran Pejabat Utama Polda Kalsel. Hadir pula Kabinda Kalsel, Kepala BNNP Kalsel, Danlanud Syamsudin Noor, Danlanal Banjarmasin, Plt Asisten Perekonomian kemudian Pembangunan Provinsi Kalsel, Dandim 1006-Banjar, juga Kasi Narkotika Kejati Kalsel.






