Upah Minimum 2025 Pasti Naik, Kemnaker Minta Para Gubernur Menunggu Regulasi Terbaru

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) masih menggodok regulasi yang mana menjadi dasar penetapan upah minimum tahun 2025. Hal ini dikarenakan PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan sudah ada tidak ada berlaku lagi sejak Mahkamah Konstitusi (MK) meraih kemenangan gugatan buruh terkait Undang-undang atau UU Cipta Kerja .
Meski demikian Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga memastikan, upah minimum (UM) tahun 2025 akan naik dari tahun 2024. Adapun besaran kenaikan akan ditentukan berdasarkan formula yang mana akan ditetapkan oleh Pemerintah.
“Saat ini regulasi kebijakan UM Tahun 2025 masih pada proses kajian. Oleh karenanya Kemnaker meminta-minta para Gubernur untuk mengantisipasi hasil regulasi terbaru. Yang pasti bahwa UM 2025 akan naik,” kata Sunardi di keterangan resmi, Kamis (21/11/2024).
Sunardi mengatakan, Kemnaker telah dilakukan memproduksi surat edaran terhadap para Gubernur untuk menanti regulasi terkait penetapan upah minimum tahun 2025. Regulasi baru nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil Undang-Undang Cipta kerja.
“Jadi seperti yang digunakan sudah ada disampaikan di dalam berbagai kesempatan oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bahwa pemerintahan akan menghormati dan juga mematuhi putusan dari MK tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Sunardi mengatakan, bahwa proses pembahasan lalu kajian kebijakan UM tahun 2025 telah lama melibatkan seluruh pihak, baik pengusaha perusahaan maupun serikat pekerja/serikat buruh kemudian stakeholders lainnya.
“Kemnaker juga menjamin bahwa regulasi ini nantinya telah lama meaningful participation yang digunakan sebelumnya telah dilaporkan oleh Bapak Menaker terhadap Bapak Presiden Prabowo Subianto,” jelasnya.
Kemnaker memohonkan untuk seluruh pihak untuk dapat bersabar terkait penetapan UM 2025, sebab pemerintahan akan cermat lalu teliti terkait kebijakan yang digunakan ditempuh guna mengakomodir kepentingan semua pihak, baik itu para pekerja/buruh maupun para pengusaha.






