Resmi, 27 November 2024 Hari Libur Nasional

JAKARTA – otoritas menetapkan 27 November 2024 yang tersebut merupakan hari pencoblosan Pemilihan Kepala (Pilkada) 2024 sebagai hari libur nasional . Keputusan yang dimaksud diinformasikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian .
Tito menyatakan langkah yang disebutkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan juga Wakil Gubernur, Buoati juga Wakil Bupati, juga Wali Daerah Perkotaan dan juga Wakil Wali Daerah Perkotaan Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional. Tito pun menyatakan kebijakan yang disebutkan sudah ada ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
“Kami ingin ungkapkan satu pengumuman resmi yaitu adanya Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan ucapan Pemilihan Kepala Daerah sebagai hari libur nasional. Keputusan ini ditanda tangan Presiden tanggal 21 November,” ujar Tito di area Gedung Kemenko PMK, hari terakhir pekan (22/11/2024).
Lebih lanjut, Tito dasar penetapan libur ini adalah untuk memberikan hak pilih publik dengan adanya peliburan tersebut. Kedua, ada ketentuan Pasal 84 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang digunakan sudah ada direvisi UU Nomor 6 Tahun 2020 untuk pilkada dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
“KPU telah menetapkan PKPU, pilkada serentak ini dilaksanakan tanggal 27 November kemudian itu hari Rabu, tidak hari libur. Maka konsekuensinya diliburkan. Maka resmi hari Rabu nanti adalah hari libur nasional di rangka pemungutan kata-kata pilkada,” pungkas Tito.






