Pola Sengketa Pilkada, Pihak yang tersebut Kalah Terkadang Ungkapkan Gosip sebagai Alat Bukti

JAKARTA – Guru Besar Bidang Studi Hukum Konstitusi Andi Muhammad Asrun mengungkapkan beberapa pola yang kerap terjadi di sengketa pemilihan kepala area ( pilkada ). Pihak yang dimaksud akan terkadang menyampaikan gosip.
“Bagi pihak yang mana kalah, biasanya kuasa hukum merek akan kalap pada persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, terkadang mereka itu akan mengungkapkan beberapa jumlah gosip sebagai alat bukti. Padahal, namanya juga gosip bagaimana mampu dibuktikan,” kata Asrun pada Bimbingan Teknis dan juga Pendampingan bagi Para Advokat di Menghadapi Perselisihan Hasil pemilihan gubernur 2024 dalam Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Kegiatan yang disebutkan berlangsung hingga Hari Jumat (22/11/2024), diselenggarakan Law Office Josua Victor & Partners lalu Suryantara, Alfatah, & Partners, dihadiri oleh sekitar 50 advokat dari berbagai wilayah Indonesia.
Lanjutnya, kuasa hukum pemohon berpandangan harus melayani sesuai keinginan pasangan yang digunakan kalah demi memenuhi prinsip gugur kewajiban. “Mereka juga gencar menarasikan pelanggaran terstruktur, sistematis, serta masif sebagai bumbu meskipun minim alat bukti. Semua sekadar biar keren,” katanya.
Di sisi lain, lanjut Asrun, kuasa hukum pelopor pemilihan umum selaku termohon harus bersikap tenang serta teliti terhadap hal mendetail. Ketelitian itu untuk menilai kelayakan suatu permohonan yang mana diajukan pemohon.
“Baik dari sisi kewenangan, tenggaang waktu, ambang batas, surat kuasa, pokok permohonan, dan juga persentase perolehan suara. Begitu ada yang tak sesuai, harus ajukan eksepsi tanpa ragu. Karena, rutin ada hambatan di area situ. Misalnya, ada hanya persidangan untuk wilayah X, ternyata isi permohonannya justru tempat Y. Ternyata, kuasa hukum pemohon yang menangani beberapa perkara semata-mata copy paste berkas yang digunakan ada,” jelasnya.
Dalam eksepsi, sambungnya, kuasa hukum termohon harus memaparkan secara gamblang serta lugas kelemahan permohonan. “Jangan oleh sebab itu ingin dianggap pintar, berlomba-lomba mengutip teori lalu pendapat yang dimaksud sebenarnya tidaklah terkait. Langsung hanya ke pokok persoalan, Sehingga, hakim sanggup lebih tinggi mudah memahami masalahnya serta dengan segera menyatakan dismissal,” ujarnya.
Di sisi lainnya, kata dia, kuasa hukum pihak terkait sebenarnya bekerja lebih tinggi ringan. Sebab, sebagian besar beban merek akan diselesaikan oleh kuasa hukum pelopor pilkada.






