Respons Kejagung masalah Desakan Periksa Mantan Mendag Lain di dalam Kasus Tom Lembong

JAKARTA – Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Sutikno merespons adanya desakan untuk memeriksa Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lain di perkara dugaan korupsi impor gula yang menyeret Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong . Dia memohonkan untuk diberi kesempatan menuntaskan pengusutan perkara tersebut.
“Kita jelaskan semuanya supaya menjadi terang-terang, kegiatan ini yang dimaksud kita lakukan, kita periksa ini mulai dari 2015 sampai 2023. Nah ini yang dimaksud awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu, percaya itu, akan kita lakukan seperti itu,” kata beliau dalam Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Dia menuturkan, Kejagung akan segera melakukan pemeriksaan pada para menteri berikutnya di tempat tindakan hukum dugaan korupsi impor gula. Namun, itu semua harus didasarkan dengan bukti-bukti kemudian pada waktu ini bukti-bukti yang dimaksud ada baru berkaitan dengan Tom Lembong.
“Tentu nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang digunakan ada akibat memang sebenarnya aturannya harus seperti itu,” tuturnya.
Dia menerangkan, di tempat persoalan hukum dugaan korupsi impor gula berkaitan Tom Lembong, pihaknya telah terjadi memeriksa 29 orang saksi lebih. “Masih mengalami perkembangan tentunya, itu kan yang tersebut tadi kita komunikasikan lantaran memang sebenarnya ada dasar penetapan terperiksa dari alat bukti yang digunakan ada, ya itulah yang tersebut kita tampilkan untuk pembuktian di area praperadilan ini. Masih terus berproses jalan serta setiap saat bertambah tentunya,” jelasnya.
Dia menambahkan, masalah bukti-bukti lebih tinggi jauh, khususnya tentang kerugian negara yang tersebut juga dipersoalkan pengacara Tom Lembong, akan segera dibeberkan secara detail dalam sidang pokoknya kelak. Dia menuturkan, Kejagung akan segera mempertebal bukti-bukti usai praperadilan Tom Lembong ditolak.
“Nanti itu pada persidangan pokok perkara, ayo kita nanti sama-sama ke sana. Kami (saat ini) fokus mempertebal alat bukti dengan mendapatkan alat bukti tambahan, kalau sudah ada kami rasa cukup tentunya akan kami bawa ke persidangan,” pungkasnya.






