Bawaslu Kaji 130 Laporan Money Politics ketika Masa Tenang kemudian Hari Pencoblosan

JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan raya (Bawaslu) mengkaji 130 laporan dugaan pelanggaran money politics atau kebijakan pemerintah uang yang digunakan terjadi selama masa tenang pilkada lalu hari pencoblosan kata-kata serentak. Jumlah yang disebutkan tercatat oleh Bawaslu hingga pukul 16.00 WIB, Rabu (27/11/2024).
“Bawaslu melakukan kajian terhadap 130 laporan lalu informasi awal terkait dugaan pelanggaran urusan politik uang yang terjadi di masa tenang. Angka ini juga merupakan data per hari ini, Rabu 27 November,” ujar anggota Bawaslu Puadi dalan konferensi pers dalam kantor Bawaslu, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (27/11/2024).
Dia menjelaskan, ketika masa tenang terdapat 71 dugaan insiden pembagian uang serta 50 dugaan kemungkinan pembagian uang. Sedangkan pada tahapan pemungutan kata-kata terdapat 8 dugaan perkembangan pembagian uang juga 1 dugaan insiden peluang pembagian uang.
“Nah, dugaan pembagian uang di tempat masa tenang terdiri dari 11 dugaan perkembangan hasil pengawasan Bawaslu juga 60 dugaan insiden dari laporan warga untuk Bawaslu,” katanya.
“Kemudian dugaan kemungkinan pembagian uang terdiri dari 11 dugaan prospek kejadian dari hasil pengawasan Bawaslu dan juga 39 dugaan kejadian merupakan laporan publik untuk Bawaslu,” sambungnya.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menuturkan dugaan pelanggaran dikaji selama 5 hari. Jajaran Bawaslu wilayah akan mengatur rapat pleno untuk menentukan apakah 130 tindakan hukum itu dapat ditindaklanjuti.
“Terhadap informasi awal menghadapi hasil pengawasan jajaran Bawaslu yang tersebut akan kita lanjutkan dengan melakukan pleno untuk ditetapkan sebagai temuan atau tak pada tingkatan masing-masing baik provinsi maupun kabupaten juga kota,” ujar Bagja.
Dia menyampaikan tindakan hukum urusan politik uang ini akan dikenakan pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Pasal 73 ayat 4 dijerat penjara paling singkat 36 bulan juga paling lama 72 bulan kemudian rendah paling sedikit Rp200 jt dan juga paling sejumlah Rp1 miliar,” lanjutnya.






