BPK temukan indikasi penyimpangan aktivitas tambang dalam Sumsel

Ibukota Indonesia – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi adanya penyimpangan pada aktivitas penambangan batu bara dalam area izin pertambangan PT Andalas Bara Sejahtera juga PT Bukit Asam (Persero) Tbk yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp488,94 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua BPK Hendra Susanto menyerukan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif terkait Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) yang dimaksud untuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Yulianto.
“PKN diwujudkan berhadapan dengan penambangan batubara oleh PT Andalas Bara Sejahtera dalam area izin usaha pertambangan milik PT Bukit Asam (Persero) Tbk, dan juga dalam wilayah koridor antara izin bisnis pertambangan operasi produksi PT Andalas Bara Sejahtera dengan izin bidang usaha pertambangan operasi produksi PT Bukit Asam (Persero) Tbk. tahun 2010 sampai dengan 2016,” kata beliau di keterangan resmi, Jakarta, Jumat.
Hendra menekankan urgensi aksi lanjut berhadapan dengan LHP PKN itu guna memperjelas perkara yang sedang berlangsung.
"Kami berharap hasil penghitungan kerugian negara ini sanggup ditindaklanjuti segera untuk memproduksi terangnya perkara," katanya.
Penyusunan laporan ini berdasarkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 yang digunakan memberikan wewenang terhadap BPK untuk melakukan pemeriksaan investigatif dengan tujuan mengungkap apakah terdapat kerugian negara/daerah akibat penyimpangan di pengelolaan keuangan negara/daerah.
Penghitungan kerugian negara diwujudkan berhadapan dengan permintaan resmi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhadap Ketua BPK.
“Permintaan ini merupakan langkah penting di upaya penegakan hukum melawan dugaan langkah pidana yang dimaksud merugikan keuangan negara di aktivitas penambangan batubara,” ucap dia.
Sebelumnya, Komisaris Utama PT Bara Centra Sejahtera lalu PT Andalas Bara Sejahtera Endre Saifoel ditetapkan sebagai dituduh di dalam kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan pada Palembang, Mulai Pekan (22/7).
Kejati Provinsi Sumatera Selatan menetapkan enam dituduh di tindakan hukum dugaan aksi pidana korupsi pengelolaan tambang serta izin pertambangan batubara PT Andalas Bara Sejahtera yang mana mengakibatkan kehancuran lingkungan hidup juga kerugian negara sebesar Rp555 miliar pada tahun 2010-2014 pada Sumatera.
Artikel ini disadur dari BPK temukan indikasi penyimpangan aktivitas tambang di Sumsel






