Aceh Timur memutuskan kontrak kerja dua perusahaan perkebunan

Banda Aceh – pemerintahan Wilayah (Pemkab) Aceh Timur, Provinsi Aceh memutuskan kontrak pengelolaan perkebunan sawit milik pemda setempat dengan dua perusahaan lantaran tak optimal menyetorkan pendapatan daerah.
Penjabat Pimpinan Daerah Aceh Timur Amrullah M Ridha pada Aceh Timur, Awal Minggu menyatakan bahwa alasan dua perusahaan pengelola perkebunan sawit milik pemda yang dimaksud tidaklah optimal menyetorkan pendapatan ke kas tempat oleh sebab itu terus merugi.
"Kami memutuskan kontrak kerja dengan perusahaan yang dimaksud sebab tidaklah optimal menyetorkan pendapatan ke kas daerah. Selanjutnya, kami bekerja sejenis dengan perusahaan lainnya guna mengatur perkebunan sawit milik pemerintah daerah," katanya.
Ia menyebutkan dua perusahaan yang dimaksud kontraknya diputus, yakni PT Wajar Corpora kemudian PT Beurata Maju.
Ia mengklaim apabila perusahaan baru yang dimaksud bekerja sebanding mengurus perkebunan yang disebutkan memenuhi kualifikasi lalu miliki rencana industri juga mempunyai manajemen yang tersebut bagus.
"Ini upaya kami mengoptimalkan pendapatan asli tempat dari sektor perkebunan seperti hak guna bisnis dikelola badan perniagaan milik daerah. Apalagi selama ini PAD (pendapatan asli daerah) dari sektor perkebunan belum optimal," katanya.
Pemerintah Wilayah Aceh Timur melalui badan usaha milik wilayah (BUMD) memiliki perkebunan sawit seluas 1.610 hektare di area Kecamatan Simpang Jernih. Sebelumnya, perkebunan yang disebutkan dikelola PT Wajar Corpora.
Kemudian, perkebunan di tempat Kecamatan Tamiang Hulu, Kota Aceh Tamiang dengan 1.224 hektare. Di lahan yang dimaksud terdapat flora kelapa sawit seluas 800 hektare, dengan HGU (hak guna usaha) berakhir pada 2030.
Selanjutnya, perkebunan pada Kecamatan Indra Makmu serta Kecamatan Julok, dengan total luas lahan mencapai 496 hektare. Serta di area Kecamatan Pantee Bidari dengan luas mencapai 1.345 hektare. Sebelumnya, perkebunan yang dimaksud dikelola PT Beurata Maju.
Ia menyatakan kedua perusahaan yang dimaksud mengurus perkebunan sawit yang dimaksud sejak 1990 hingga 2023.
Selama pengelolaan, kedua perusahaan yang dimaksud bukan pernah menyetor ke kas tempat sebagai pendapatan asli area (PAD).
"Kami berharap dengan adanya kerja sebanding dengan perusahaan baru ini pada pengelolaan perkebunan sawit pemerintah wilayah dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah," kata Amrullah M Ridha.





