Nasional

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Hadapi Sidang Vonis Kasus Timah Hari ini

JAKARTA – Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan terkait persoalan hukum dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada hari ini, Hari Senin (23/12/2024). Dalam perkara ini, Harvey selaku perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

Jadwal sidang yang disebutkan sebagaimana terlampir pada Sistem Pengetahuan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat (PN Jakpus). “Senin 23 Desember 2024, untuk pembacaan putusan,” tulis SIPP PN Jakpus.

Selain Harvey, dua terdakwa yang tersebut merupakan petinggi PT RBT juga akan menjalani sidang pembacaan putusan oleh hakim. Dua orang yang tersebut dimaksud ialah, Direktur Utama PT RBT Suparta serta Direktur Penguraian Usaha PT RBT Reza Andriansyah.

Mereka akan menjalani sidang pembacaan putusan di area Ruang Muhammad Hatta Ali pada PN Jakpus. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey Moeis terdakwa persoalan hukum dugaan korupsi dan juga TPPU pada pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah 12 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan JPU di tempat Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat, Mulai Pekan (9/12/2024). Selain itu, Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar kemudian membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar terhadap Harvey Moeis.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan, Awal Minggu (9/12/2024).

Related Articles

Back to top button