Agnez Mo Kaget Digugat perihal Pelanggaran Hak Cipta, Kasus Pertama Sepanjang Karier Musik

JAKARTA – Agnez Mo kaget dirinya digugat terkait pelanggaran hak cipta oleh pencipta lagu Ari Bias ke Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Pusat.
Sidang gugatan pelanggaran hak cipta yang tersebut menyeret nama Agnez Mo ini pun kembali dijalankan dalam Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Pusat, Mulai Pekan (9/12/2024).
Dalam sidang hari ini, Ari Bias selaku penggugat menghadirkan dua saksi, yakni saksi fakta kemudian saksi ahli. Keduanya memberikan keterangan secara bergantian terkait pembahasan hak cipta di area Indonesia hingga Undang Undang yang mana mengaturnya.
Sementara, Agnez Mo diwakili oleh kuasa hukumnya, Margareth Tacia Situmorang. Pasalnya, ketika ini Agnez masih berada di dalam Amerika Serikat, namun terus mengikuti perkembangan persoalan hukum yang mana melibatkan namanya itu.
Diakui Margareth, kliennya cukup kaget usai mengetahui dirinya digugat ke pengadilan. Apalagi, gugatan ini adalah tindakan hukum pertama Agnez Mo sepanjang karier bermusiknya.
“Selama ini setiap kerja mirip nggak pernah ada masalah, sebab kita tahu aturan, jadi ia tahu posisi, nggak kemungkinan besar juga beliau melanggar aturan akibat baru kali ini aja kita ada masalah,” tegasnya.
Selain itu, Margareth mengungkapkan jikalau gugatan ini cukup mengganggu kliennya sehingga ia berharap persoalan hukum yang disebutkan segera menemui titik terang.
“Kalau persoalan terganggu ya terganggu, tapi kan hidup berjalan ya, kerja masih harus dilakukan,” tuturnya.
Di sisi lain, Margareth memverifikasi apabila Agnez Mo akan segera kooperatif mengikuti proses persidangan hingga tuntas.






