Agus Salim Dilaporkan ke PPATK Atas Dugaan Penyalahgunaan Uang Donasi

JAKARTA – Agus Salim dilaporkan ke Pusat Pelaporan serta Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) oleh Sapto Wibowo selaku donatur donasi yang tersebut digalang oleh Pratiwi Noviyanthi atau Novi lalu dipromosikan oleh Denny Sumargo.
Agus Salim dilaporkan sebab adanya dugaan penyalahgunaan dana donasi yang dikumpulkan melalui dua rekening. Salah satunya tabungan pribadi berhadapan dengan nama Agus Salim .
“Kami pada hari ini telah resmi menyebabkan laporan ke Pusat Pelaporan lalu Analisis Transaksi Keuangan, PPATK RI. Tadi sudah ada bertemu dengan pihak PPATK lalu pengaduannya diterima dengan baik,” kata Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Sapto Wibowo dikutipkan dari kanal YouTube Intens Investigasi, Hari Senin (2/12/2024).
Pitra menjelaskan bahwa laporan ini dibuat dikarenakan adanya indikasi aliran dana donasi sebesar Rp1,5 miliar yang tak digunakan sesuai peruntukan. “Karena kami mencurigai bahwasanya aliran dana donasi ini dipergunakan untuk bukan pada peruntungannya,” jelasnya.

Foto/tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi
“Kami khawatir ada risiko perbuatan pidana, maka dari itu kami memohonkan bantuan PPATK untuk melakukan audit dan juga investigasi terkait dengan donasi tersebut. Karena kita ketahui donasi yang dimaksud sangat sejumlah sekali ya. Kita lihat informasinya hampir Rp1,5 miliar. Maka dari itu, tentu harus dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
Donasi, disebut Pitra dihimpun melalui dua akun yakni satu berhadapan dengan nama Yayasan Peduli Kepedulian Manusia juga satu lagi berhadapan dengan nama pribadi, M Agus Salim. Pemakaian account pribadi untuk pengumpulan donasi ini dianggap melanggar ketentuan hukum.
“Karena kami mencurigai bahwasanya aliran dana donasi ini dipergunakan untuk tak pada peruntungannya. Kami khawatir ada risiko perbuatan pidana, maka dari itu kami meminta-minta bantuan PPATK untuk melakukan audit kemudian investigasi terkait dengan donasi tersebut,” jelasnya.






