Akademisi: Stigma Negatif LCPKS sebagai Limbah Sangat Merugikan Perlu Dihapus

JAKARTA – pemerintahan disarankan merevisi Permen LHK No. 5 tahun 2021 yang mengatur Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis kemudian Surat Kelayakan Operasional Area Pengendalian Pencemaran Lingkungan. Beleid yang erat terkait dengan pengelolaan limbah cair di area lapangan usaha kelapa sawit sejatinya merupakan turunan dari kebijakan PP No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan juga Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dengan disahkannya peraturan yang dimaksud pada tahun 2021 lalu, secara otomatis mencabut peraturan sebelumnya yakni KepMen LH No. 28 Tahun 2003 Tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah dari Industri Minyak Sawit pada Tanah di area PKS, juga KepMen LH No 29 Tahun 2003 Tentang Pedoman Syarat lalu Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air Limbah Minyak di dalam PKS.
Dalam FGD yang tersebut dijalankan belum lama ini pada Bogor, Ketua Dewan Pakar Pusaka Kalam, Prof Yanto Santosa menilai, revisi ini diperlukan agar para pelaku bidang usaha dapat memanfaatkan limbah sawit untuk diaplikasikan ke lahan perkebunan. Ia juga menambahkan, berbagai penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit (LCPKS) berpeluang memberikan faedah untuk lingkungan, agronomi maupun ekonomi.
“Itu sebabnya perlu adanya pembaharuan paradigma dari menganggap LCPKS sebagai sampah berbahaya yang harus dibuang menjadi sumberdaya yang memiliki multi manfaat,” kata Yanto Santosa, ditulis pada Selasa (26/11/2024).
Namun, penanganan LCPKS selama ini masih terkendala berapa hal. Pertama, masih kurangnya pemahaman tentang multi-manfaat LCPKS. Padahal LCPKS miliki kemungkinan faedah agronomis, ekonomi, dan juga lingkungan yang tersebut besar. Kedua, pembuangan LCPKS meskipun dengan BOD kurang dari 100 mg/l secara secara langsung ke badan sungai akan sangat berbahaya dikarenakan masih mengandung unsur hara.
“Unsur hara antara lain kalium, phospat juga ammonium yang dimaksud dapat berubah menjadi amoniak pada pH tinggi sehingga menyebabkan kematian biota, yang digunakan di jangka panjang dapat menyebabkan eutrofikasi,” kata Yanto.
Selain itu komposisi hara kalium juga phospat yang digunakan merupakan komponen utama/makro pupuk mengambil bagian terbuang menyebabkan eutrofikasi, pencemaran air, juga hilangnya jutaan ton nutrisi (seperti kalium lalu fosfat) setiap tahun, Menurut Yanto Santosa, ketidakjelasan regulasi, dengan dicabutnya Kepmen LH No. 28/2003 kemudian No. 29/2003 oleh Permen LHK No.5/2021 menyebabkan tiada adanya baku mutu teknis pemanfaatan LCPKS untuk perangkat lunak tanah (Land Application).
“Permen LHK No. 5/2021 belum mengatur secara detail prosedur, standar baku mutu, dan juga waktu pengurusan persetujuan teknis (Pertek) juga Surat Kelayakan Operasional (SLO),” kata dia.






