Alasan mengapa kendaraan beroda dua motor dilarang masuk jalan tol di tempat Indonesia

Ibukota Indonesia (ANTARA) – Pengaplikasian sepeda gowes motor di area jalan tol Indonesia merupakan suatu hal yang dimaksud dilarang oleh pemerintah lalu memiliki dasar hukum yang digunakan jelas akan pelarangan-nya. Namun apa alasan di tempat balik mengapa kendaraan beroda dua motor dilarang menggunakan jalan tol?
Hal ini tertuang pada Peraturan eksekutif No 44 tahun 2009 tentang inovasi PP No 15 tahun 2005 Pasal 38 tentang jalan tol.
Ayat 1: Jalan tol diperuntukan bagi pengguna jalan yang dimaksud menggunakan ranmor roda 4 atau lebih.
Ayat 1a: Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda 2 yang dimaksud secara fisik terpisah dari jalan tol yang tersebut diperuntukan bagi ranmor roda 4 juga lebih.
Kemudian di dalam di Undang – Undang No 38 tahun 2004 Pasal 54 tentang jalan juga disebutkan bahwa, "Infrastruktur jalan tol atau jalan bebas hambatan dirancang untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi serta mempunyai bobot cukup besar."
Baca juga: Daftar SPKLU di tempat rest area tol Trans Jawa untuk perjalanan libur Nataru
Di pada Pasal 63 ayat 6 undang undang yang tersebut serupa juga ditegaskan bahwa "Setiap orang selain pengguna jalan tol dan juga petugas yang dimaksud sengaja memasuki jalan tol dapat dihukum maksimal 14 hari penjara juga denda maksimal Rp3 juta".
Selain itu, sanksi pengendara motor masuk jalan tol juga tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di tempat jalan yang mana melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Simbol Rupiah 500.000”.
Berbeda dengan dua negara tetangga Indonesia, yaitu Malaya dan juga Singapura yang tersebut mengizinkan pengendara kendaraan beroda dua motor untuk mengakses jalan tol, dengan ketentuan motor yang mana miliki kemampuan lebih banyak dari 50cc, Indonesia identik sekali memilih untuk tidak ada mengizinkan motor jenis apapun memasuki jalan tol.
Hal yang disebutkan dapat dikecualikan bagi motor patroli polisi, polisi lalu lintas, atau pasukan keamanan pengawal presiden lalu pejabat pemerintahan.
Baca juga: Perbedaan rambu warna hijau juga biru di area jalan tol
Alasan pelarangan motor masuk tol
1. Jumlah serta kepatuhan pengendara motor
Di Indonesia jumlah total pengendara motor sangat masif adanya, tingkat kepatuhan pengendara motor pun dinilai masih sangat rendah. Jika akses tol diizinkan, maka akibat yang digunakan terjadi adalah merugikan serta memunculkan bahaya bagi sang pengendara motor itu sendiri juga pengendara mobil roda empat atau lebih tinggi lainnya.
Jalan tol pun akan sangat padat dimasuki pemotor sehingga tidak ada ada bedanya dengan jalur biasa yang mana tidaklah menawarkan kelebihan bebas hambatan. Peluang pelanggaran lalu lintas pun akan meningkat serta mengakibatkan bahaya kecelakaan lalu lintas yang mana tambahan besar.
2. Faktor kecepatan
Jalan tol dirancang untuk menggalang kendaraan dengan kecepatan tinggi, seperti mobil, sehingga dapat mengempiskan risiko kecelakaan bagi penggunanya. Jika sepeda gowes motor diizinkan melintas pada jalan tol, hal ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan akibat ketidakstabilan kendaraan pada kecepatan tinggi serta perbedaan karakteristik kendaraan.
3. Rute yang dimaksud panjang
Sebagian besar jalan tol di dalam Indonesia memiliki rute yang dimaksud panjang, sehingga dinilai kurang ideal untuk dilalui oleh kendaraan beroda dua motor yang dimaksud tiada dirancang untuk perjalanan jarak jauh.
Selain itu, sepeda gowes motor yang tersebut dirancang untuk mobilitas pada kota juga dianggap kurang aman untuk digunakan pada perjalanan dengan durasi rute tol yang panjang.
Baca juga: Daftar negara yang digunakan mengizinkan sepeda gowes motor masuk jalan tol
4. Faktor infrastruktur
Hingga pada waktu ini, infrastruktur jalan tol di area Indonesia dirancang khusus untuk kendaraan roda empat. Aspek seperti lebar lajur, pengaturan jalan, lalu elemen teknis lainnya disesuaikan dengan karakteristik mobil.
Agar sepeda gowes motor dapat menggunakan jalan tol dengan aman juga efisien, diperlukan perencanaan ulang yang digunakan detail untuk menegaskan keamanan dan juga efektivitas jalur tol bagi kendaraan dengan karakteristik berbeda.
Berdasarkan penjelasan dalam atas, pelarangan sepeda gowes motor melintasi jalan tol dalam Indonesia memiliki landasan hukum yang mana kuat juga alasan yang tersebut logis dari segi keamanan, infrastruktur, juga efisiensi lalu lintas.
Karakteristik jalan tol yang tersebut dirancang untuk kendaraan roda empat atau lebih, kebijakan ini bertujuan untuk melindungi keselamatan pengendara sekaligus menjaga kelancaran lalu lintas dalam jalan tol.
Meski beberapa negara tetangga seperti Tanah Melayu serta Singapura mengizinkan motor tertentu melintasi jalan tol, Indonesia memilih untuk masih membatasi akses ini demi mengempiskan kemungkinan risiko kecelakaan juga menegaskan fungsi jalan tol sebagai jalur bebas hambatan masih optimal.
Keputusan ini juga menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah pada menciptakan sistem transportasi yang mana lebih tinggi aman juga tertata.
Baca juga: Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru sesuai skema awal
Baca juga: Hutama Karya rampungkan pengerjan tol Padang-Sicincin jelang Ramadhan






