Ammar Zoni di area Penjara Lebih Lama, Putusan Banding Jadi 4 Tahun

JAKARTA – Ammar Zoni akan segera di tempat penjara lebih tinggi lama pasca Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan banding yang mana diajukan Penuntut Umum (JPU) terkait vonis Ammar Zoni terkait narkoba.
Semula, majelis hakim Pengadilan Negeri DKI Jakarta Barat memvonis Ammar Zoni dengan hukuman tiga tahun penjara juga denda Rp1 miliar.
Namun, di putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman Ammar Zoni bertambah jadi emp;at tahun juga denda Rp800 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun juga denda sebesar Rp800 jt dengan ketentuan apabila denda yang disebutkan bukan dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” bunyi surat pada putusan banding tersebut.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias menyatakan bahwa kliennya yang sedang ditahan di dalam Rutan Salemba itu sudah ada mendengar putusan tersebut.
Kakak Aditya Zoni yang tersebut sekarang sedang ditahan dalam Rutan Salemba, DKI Jakarta Pusat, telah mendengar hasil putusan yang disebutkan lalu sudah ada pasrah dengan hasilnya.
“Kita telah beritahu hasil putusannya, serta Ammar pasrah dengan hasilnya,” ujar Jon Mathias.
Jon Mathias juga akan mengajukan kontra memori kasasi, sebab JPU sudah pernah melakukan kasasi.
“Kita akan siapkan kontra memori kasasi sebab jaksa telah melakukan kasasi,” jelas Jon Mathias.
Sebagai informasi, Ammar Zoni terjerat persoalan hukum narkoba untuk ketiga kalinya. Mantan suami Irish Bella itu ditangkap di area apartemen kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada Selasa (12/12/2023).






