Anggota DPR Dorong Kasus Penembakan Agustino Diproses Seadil-adilnya

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menyokong tindakan hukum Agustino yang tersebut tewas ditembak oknum polisi Briptu AR pada 7 April 2023 diproses seadil-adilnya. Dia meminta-minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan.
“Kalau ada pimpinan di dalam tingkat Polda masih melindungi, saya kira Kapolri harus turun tangan, turun tangannya bagaimana termasuk evaluasi kerja Kapolda,” ujar Lallo untuk wartawan, Rabu (5/2/2025).
Lallo menilai, pelanggaran hukum yang tersebut dijalankan anggota polisi hingga merenggut nyawa warga harus diproses seadil-adilnya. Menurut dia, tidaklah ada alasan petinggi pada kepolisian mencoba melakukan perbuatan culas seperti melindungi anggotanya yang dimaksud terlibat.
“Saya tidaklah mau bicara evaluasi personal, itu kan bukan fair, kalau bicara case-nya meninggal siapa pun yang terlibat harus diproses hukum, lalu pimpinan Polri bukan boleh melindungi anggotanya yang mana terbukti melakukan perbuatan tercela atau melanggar hukum,” politikus Partai Nasdem ini.
Dirinya mengingatkan agar pelaku penembakan Agustino diproses secara hukum pidana. Lallo pun mengupayakan penyelesaian persoalan hukum ini dilaksanakan dengan berkeadilan.
Lebih lanjut beliau mengatakan, tidaklah boleh ada petinggi Polri, khususnya Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pipit Rusmanto menyamarkan runutan insiden penembakan. Termasuk, meminimalkan hukuman terhadap pelaku penembakan terhadap Agustino.
“Kita menggerakkan agar itu diproses seadil-adilnya, dengan cara apa, ya kalau ia di tempat pelanggaran kode etik kepolisian ya diberhentikan secara tiada hormat, ya kalau betul mengakibatkan hingga meninggal,” jelasnya.
Dirinya mengajukan permohonan Polri memberi sanksi yang setimpal untuk pelaku kejahatan, sekalipun melibatkan anggota kepolisian. Bahkan, ia mengatakan hukuman yang pantas terhadap anggota penembak waga sipil hingga meninggal dunia adalah pemecatan secara tidaklah hormat.
Informasi terbaru, Briptu AR pelaku penembakan cuma mendapat hukuman demosi selama tiga tahun kemudian penempatan khusus selama 30 hari. Warga Kalbar yang dimaksud menerima kabar itu pun tak terima dengan hukuman tersebut.






