Antara Hukum juga Kekuasaan

Romli Atmasasmita
DALAM hidup publik pada umumnya, hukum serta kekuasaan merupakan bagian tiada terpisahkan dari sistem birokrasi pemerintahan, terus-menerus berkelindan dan juga melekat satu identik lain. Bahkan dapat dikatakan, bukan ada hukum tanpa kekuasaan, juga tidaklah ada kekuasaan tanpa hukum.
Di pada doktrin hukum, hal ini telah terjadi dikenal sejak lama dengan adagium: hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, akan tetapi kekuasaan tanpa hukum adalah anarki. Begitu pula pada di hidup warga pada negara yang menempatkan hukum satu-satunya rujukan utama bertindak pada di negara hukum. Namun demikian, realita hidup hukum baik di proses pembentukannya maupun dalam pada proses penegakan hukum, kedua pilar negara hukum yang disebutkan tampak nyata serta seketika dan juga dapat dirasakan ketika implementasi keduanya berjalan berlawanan arah. Dalam praktik banyak terjadi, anarki, ketika kekuasaan dijalankan tanpa landasan hukum atau dikenal dengan penyalahgunaan wewenang atau dijalankan tetapi menyimpang atau bertentangan dengan maksud serta tujuan awal dari pembentukan hukum/undang-undangnya.
Beberapa sebutan sinisme rakyat seperti kriminalisasi hukum atau politisasi hukum menggambarkan keadaan sedemikian. Contoh persoalan hukum penetapan Firli Bahuri sebagai terperiksa disusul dengan pemberhentian dari jabatan ketua KPK; pemberhentian Airlangga Hartarto dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar dibayangi oleh pemeriksaan dirinya terkait tindakan hukum impor kemudian ekspor serta lainnya. Praktik kekuasaan dengan menggunakan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan atau dikenal dengan “law as a tool of the powerfull” atau “as a means to an ends; tak lagi dipandang sebagai “law is an ends in its self”.
Peristiwa yang dimaksud disebabkan hukum hanya saja dipandang sebagai norma yang statis dan juga cermin dari perilaku aparatur hukum; seharusnya hukum dipandang sebagai nilai (values) serta nilai hukum Indonesia terdapat pada masing-masing sila Pancasila sebagai satu kesatuan idiologi juga pandangan hidup bangsa Indonesia. Ketiadaan pemahaman hukum sebagai nilai mengakibatkan praktik peradilan pidana terasa hambar atau kering tanpa nyawa apabila belaka dipandang sebagai norma statis kemudian hanya sekali sikap/perilaku aparatur hukum.
Bahkan di beberapa praktik peradilan pidana khusus langkah pidana korupsi, ketimpangan pandangan tentang hukum yang disebutkan telah dilakukan terjadi secara masif yang telah terjadi mengakibatkan setiap orang yang didakwa melakukan perbuatan pidana korupsi dipastikan sebagai calon terpidana korupsi, penegakan hukum belaka mengandalkan pada kecerdasan intelektual, tetapi miskin kecerdasan nurani kemudian kecerdasan spriritual. Di samping itu, pengaruh warisan sistem hukum kolonial Belanda tampak serta terasa, yakni hukum pidana sejak awal pembentukannya bertujuan pembalasan menghadapi kejahatan dengan alasan untuk melindungi masyarakat.
Asas umum hukum pidana warisan masa lalu, tiada pidana tanpa kesalahan; geen straf zonder schuld-tercantum pada di Pasal 1 ayat (1) KUHP; menecerminkan pemikiran teori pembalasan pidana, serta lantaran sebab itulah penegakan hukum pidana setiap saat dicari kesalahannya untuk dapat dipidana. Adagium hukum pidana di area Indonesia sudah pernah berubah sejak diberlakukan UU Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tercantum pada pada Pasal 183 KUHAP yang digunakan diawali dengan kalimat pembuka, Hakim tak boleh menjatuhkan hukuman,….
Kekeliruan cara pandang tentang hukum sebagaimana diuraikan di tempat melawan masih melekat sampai pada waktu ini pada aparatur penegak hukum pada umumnya termasuk hakim, juga dampak terparah daripadanya, jikalau hakim sebagai pemutus juga pengadilan sebagai tempat satu-satunya kemudian terakhir mencari dan juga menemukan keadilan, juga telah dilakukan terkontaminasi dengan cara pandang hukum yang keliru, bahkan akibat intervensi kepentingan politik/kekuasaan. Akibat lebih banyak sangat yang kita saksikan adalah di tempat lembaga pemasyarakatan telah lama mengalami kepadatan hunian atau overkapasitas mencapai 200 persen.
Dalam konteks permasalahan di tempat atas, yang mana kita rasakan ketika ini adalah khususnya, di pemberantasan korupsi yang digunakan sudah pernah menjadi salah satu kegiatan pemerintah Prabowo Subianto. Kekeliruan cara pandang hukum di konteks kekuasaan yang digunakan sudah terjadi setidaknya dapat dicegah lalu diantisipasi dengan kegiatan kesadaran hukum terhadap aparatur hukum, juga terhadap pemegang kekuasaan termasuk anggota badan legislatif seketika setelahnya pelantikannya. Adapun terhadap khususnya terhadap para hakim perlu menjadi acara rutin tahunan dengan memohonkan ahli-ahli hukum terkemuka.






