Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Dicekal

JAKARTA – Polri telah lama menetapkan Kepala Desa ( Kades) Kohod, Arsin bin Asip sama-sama tiga orang lainnya sebagai terperiksa di perkara pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) serta sertifikat hak milik (SHM) pada wilayah pagar laut Tangerang . Polisi mengajukan pencekalan Kades Kohod ke Imigrasi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo menyebutkan, pasca menetapkan tersangka, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Arsin.
“Kami juga telah melaksanakan koordinasi dengan Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan untuk para tersangka,” kata Djuhandhani pada waktu konferensi pers di dalam Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).
Dia menambahkan, pihaknya akan segera melengkapi administrasi penyidikan lalu melakukan langkah penyidikan lebih tinggi lanjut. “Kemudian penyidik akan segera melengkapi administrasi penyidikan kemudian melakukan langkah-langkah penyidikan tambahan lanjut,” katanya.
Dalam perkara ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai dituduh yakni Arsin bin Asip selaku Kades Kohod, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, CP lalu SE selaku penerima kuasa.
Adapun penetapan terdakwa itu diadakan pasca Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penghargaan perkara terkait tindakan hukum pemalsuan dokumen SHGB kemudian SHM di tempat wilayah perairan Tangerang dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.






