Beli Mobil Mewah Makin Sultan! PPN 12% Berlaku Tahun Depan!

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12 persen cuma berlaku untuk barang mewah. Sehingga, permintaan konsumtif lainnya masih menggunakan PPN 11 persen.
“Kan telah diberi penjelasan. PPN adalah undang-undang yang dimaksud akan kita laksanakan, tapi selektif. Hanya untuk barang mewah, untuk rakyat yang digunakan lain tetap memperlihatkan kita lindungi sudah ada sejak akhir 2023, pemerintah tiada memungut yang seharusnya dipungut. Untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalau pun naik, itu cuma untuk barang mewah, ya,” kata Prabowo untuk wartawan di dalam Istana Kenegaraan, Jakarta, belum lama ini.
Kenaikan PPN 12 persen akan diterapkan mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan undang-undang yang mana berlaku. Ini adalah berbarengan dengan opsen pajak yang tersebut akan disesuaikan oleh pemerintah tempat masing-masing.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN kemudian Jasa kemudian PPnBM, di Pasal 8 disebutkan bahwa tarif PPnBM paling rendah adalah 10 persen lalu paling tinggi adalah 20 persen. Kategorisasinya ditentukan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Khusus kendaraan bermotor, tarif PPnBM diatur pada PMK nomor 42/PMK.010/2022 tentang inovasi berhadapan dengan PMK Nomor 141/PMK.010/2021. Tarifnya mulai dari 15 persen hingga 95 persen.
Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran di bolak-balik dengan kapasitas silinder lebih tinggi dari 250 cc tetapi tidak ada lebih besar dari 500cc, tarifnya 60 persen. Kemudian, untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder lebih banyak dari 4.000 cc, dikenakan tarif 95 persen.
Sedangkan, untuk kendaraan bermotor angkutan berkapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, dikenakan pajak 15 persen hingga 40 persen.
Lalu, kendaraan di dalam melawan 3.000 cc tapi tak tambahan dari 4.000 cc, dikenakan tarif 40 persen hingga 70 persen. Besarannya bergantung pada konsumsi substansi bakar juga tingkat emisi karbon yang mana dikeluarkan.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Tidak Berdampak Bagi Rakyat Kecil, Begini Faktanya
Kendaraan lain yang tersebut masuk kategori ini adalah mobil golf (termasuk golf buggy) serta kendaraan semacam itu, dengan tarif 50 persen.
Selanjutnya adalah kendaraan khusus yang digunakan dibuat untuk perjalanan dalam menghadapi salju, pantai, gunung, atau kendaraan sejenis, dikenakan tarif 60 persen. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah, dikenakan tarif95persen.





