Apa Saja Pekerjaan dan juga Wewenang KSAD, Begini Penjelasannya

JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Darat atau KSAD merupakan salah satu jabatan tinggi di area lingkungan TNI AD. Jabatan ini diemban Perwira Tinggi (Pati) berpangkat Jenderal TNI.
Dalam sejarahnya, KSAD pertama kali dibentuk ketika Muhammad Hatta menjabat Utama Menteri juga melanjutkan acara Reorganisasi kemudian Rasionalisasi (ReRa) Tentara Nasional Indonesia.
Sebagai Awal Menteri sekaligus Menteri Pertahanan, Hatta menunjuk Djatikusumo sebagai KSAD berdasarkan Penetapan Presiden No 14 Tahun 1948 pada 14 Mei 1948.
Sebutan pimpinan Angkatan Darat mengalami beberapa kali pembaharuan sejak tahun 1962. Pada 6 Maret 1962 sebutan Kepala Staf Angkatan Darat diubah menjadi Menteri/Kepala Staf Angkatan Darat yang ketika itu dijabat Jenderal AH Nasution.
Pada 30 Januari 1963 sebutan pimpinan Angkatan Darat diubah lagi menjadi Menteri/Panglima Angkatan Darat atau disingkat Menpangad yang pada waktu itu dijabat Letnan Jenderal Ahmad Yani.
Hingga akhirnya, sebutan Kepala Staf Angkatan Darat atau disingkat KSAD kembali digunakan pada 4 Oktober 1969 pada waktu dijabat Jenderal Maraden Panggabean.
Tugas serta Wewenang KSAD
Tugas KSAD sudah pernah diatur pada Pasal 16 Undang-Undang No 34 Tahun 2004, berikut ini beberapa tugas juga wewenangnya.
– Memimpin Angkatan di pembinaan kekuatan lalu kesiapan operasional Angkatan.
– Membantu Panglima TNI di menyusun kebijakan tentang pengembangan postur, doktrin, strategi, juga operasi militer sesuai dengan matra masing-masing.
– Membantu Panglima TNI pada pengaplikasian komponen pertahanan negara sesuai dengan permintaan Angkatan.
– Melaksanakan tugas lain sesuai dengan matra masing-masing yang tersebut diberikan Panglima TNI.
Sedangkan untuk wewenangnya pada struktur organisasi TNI, kedudukan KSAD berada tepat pada bawah Panglima TNI lalu setara dengan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) kemudian Kepala Staf Angkatan Udara Bebas (KSAU).






