Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa pada waktu Membuat atau Memperpanjang SIM

Jakarta – Uji coba aturan baru Korlantas Polri terkait dengan persyaratan wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Aspek Kesehatan untuk memproduksi atau menambah masa berlaku SIM dimulai hari ini, Senin, 1 Juli 2024, hingga hingga 30 September mendatang.
Ada tujuh provinsi yang mulai menerapkan aturan ini. Ke-7 provinsi itu adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali kemudian Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dilansir dari laman resmi Polri, kewajiban mempunyai BPJS Aspek Kesehatan sebagai prasyarat pengurusan SIM diatur pada Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 2 Tahun 2023, yang dimaksud merupakan inovasi menghadapi peraturan Tahun 2021 tentang Penerbitan juga Penandaan SIM.
Berdasarkan postingan yang mana ditempatkan dalam akun Instagram @divisihumaspolri, selain tanda kepesertaan BPJS kesejahteraan yang aktif, berikut ini beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengurus SIM baik menghasilkan atau melanjutkan SIM:
- Formulir pendaftaran SIM,
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik,
- Fotokopi/asli sertifikatnya sekolah serta pelatihan mengemudi,
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi,
- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing),
- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani juga rohani, dan
- Lampiran kepesertaan JKN aktif.
Sebelumnya, Polri juga telah terjadi menjelaskan mengenai teknis penerapan dari aturan BPJS Bidang Kesehatan sebagai kondisi untuk mengurus SIM. Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo, mengungkapkan, ada dua tahap untuk melakukan konfirmasi JKN pemegang SIM aktif.
Tahap pertama pada waktu mendaftar SIM, salah satu syaratnya adalah dengan melampirkan kepesertaan JKN aktif. Untuk hal ini, pemohon dapat melakukan pengecekan mandiri melalui kanal layanan WhatsApp BPJS Aspek Kesehatan ke nomor 08118165165 atau aplikasi mobile mobile JKN.
Kemudian, pada serangkaian identifikasi, tim melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS. “Bagi yang dimaksud tak melampirkan, maka pengecekan dijalankan dengan NIK,” kata beliau pada Selasa, 4 Juni 2024.
Pada tahap kedua, saat SIM sudah ada terbit juga akan diserahkan. Bagi yang dimaksud di dalam tahap 1 tidaklah terlibat atau belum punya JKN, maka pemohon SIM mengutarakan atau menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau mengambil bagian acara rehab/cicilan iuran.
Tak semata-mata itu, bagi kontestan BPJS yang menunggak kemudian berkeinginan membayar iuran, juga disediakan kanal-kanal layanan yang digunakan cukup banyak, sehingga dapat diakses pemohon SIM.
ANTARA
Tak Hanya SIM, Hal ini 10 Layanan Komunitas yang dimaksud Wajib Pakai BPJS Kesehatan
Artikel ini disadur dari Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM






