Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang mana Harus Dibawa ketika Membuat atau Memperpanjang SIM

Jakarta – Uji coba aturan baru Korlantas Polri terkait dengan persyaratan wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan untuk menyebabkan atau menunda SIM dimulai hari ini, Senin, 1 Juli 2024, hingga hingga 30 September mendatang.
Ada tujuh provinsi yang mana mulai menerapkan aturan ini. Ke-7 provinsi itu adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali kemudian Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dilansir dari laman resmi Polri, kewajiban mempunyai BPJS Bidang Kesehatan sebagai prasyarat pengurusan SIM diatur pada Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 2 Tahun 2023, yang tersebut merupakan inovasi melawan peraturan Tahun 2021 tentang Penerbitan lalu Penandaan SIM.
Berdasarkan postingan yang digunakan ditaruh dalam akun Instagram @divisihumaspolri, selain tanda kepesertaan BPJS kebugaran yang tersebut aktif, berikut ini beberapa dokumen yang digunakan harus dipersiapkan untuk mengurus SIM baik menghasilkan atau menambah masa berlaku SIM:
- Formulir pendaftaran SIM,
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik,
- Fotokopi/asli sertifikatnya lembaga pendidikan kemudian pelatihan mengemudi,
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi,
- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing),
- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani serta rohani, dan
- Lampiran kepesertaan JKN aktif.
Sebelumnya, Polri juga sudah menjelaskan mengenai teknis penerapan dari aturan BPJS Aspek Kesehatan sebagai kondisi untuk mengurus SIM. Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo, mengungkapkan, ada dua tahap untuk memverifikasi JKN pemegang SIM aktif.
Tahap pertama ketika mendaftar SIM, salah satu syaratnya adalah dengan melampirkan kepesertaan JKN aktif. Untuk hal ini, pemohon dapat melakukan pengecekan mandiri melalui kanal layanan WhatsApp BPJS Bidang Kesehatan di nomor 08118165165 atau perangkat lunak mobile JKN.
Kemudian, pada langkah-langkah identifikasi, personel melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS. “Bagi yang dimaksud tidak ada melampirkan, maka pengecekan dijalankan dengan NIK,” ucapannya pada Selasa, 4 Juni 2024.
Pada tahap kedua, sewaktu SIM sudah ada terbit juga akan diserahkan. Bagi yang digunakan pada tahap 1 bukan berpartisipasi atau belum punya JKN, maka pemohon SIM menyerukan atau menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau mengambil bagian inisiatif rehab/cicilan iuran.
Tak semata-mata itu, bagi partisipan BPJS yang dimaksud menunggak dan juga berkeinginan membayar iuran, juga disediakan kanal-kanal layanan yang tersebut cukup banyak, sehingga dapat diakses pemohon SIM.
ANTARA
Artikel ini disadur dari Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM






