Awas Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku, SIM Auto Dicabut Kalau Bandel di dalam Jalan!

JAKARTA – Buat para “jagoan jalanan”, hati-hati nih! Mulai Januari 2025, polisi sudah ada menerapkan tilang sistem poin. Jadi, kalau Anda kerap melanggar aturan lalu lintas, SIM bisa saja dicabut lho!
Tilang Poin: “Kado” Awal Tahun dari Polisi
Tilang poin ini berlaku buat semua yang mana memiliki SIM. Setiap SIM punya “jatah” 12 poin pada setahun. Nah, jikalau melanggar aturan, poin akan datang “dipotong”.
Semakin parah pelanggarannya, semakin sejumlah poin yang dimaksud “hilang”. “Jika poinnya habis, SIM dapat dicabut deh!” kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.
Aturan ini tertera di Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan lalu Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Daftar Pelanggaran kemudian “Harganya”
Berikut daftar pelanggaran serta besaran poin yang digunakan harus dibayar:
– 1 Poin: Pelanggaran ringan, seperti nggak pakai helm, sabuk pengaman, nerobos lampu merah, dll.
– 3 Poin: Pelanggaran sedang, misalnya menggunakan plat nomor palsu, bukan memberi prioritas ke pejalan kaki, dll.
– 5 Poin: Pelanggaran berat, seperti nyetir tanpa SIM, menerobos palang pintu kereta, balapan liar, dll.
– 10 Poin: Pelanggaran berat yang mana menyebabkan kecelakaan dengan kerugian material atau luka ringan.
– 12 Poin: “Super berat”! Pelanggaran yang mana menyebabkan kecelakaan dengan luka berat atau kematian.
“Tujuan Mulia” di tempat Balik Tilang Poin
Tilang poin ini dibuat tidak buat “nyusahin” pengendara . Tujuannya mulia banget, yaitu:
– Bikin pengendara tambahan tertib juga disiplin.
– Kurangi bilangan bulat kecelakaan lalu lintas.
– Ciptain jalan raya yang digunakan lebih lanjut aman dan juga nyaman.
Data dan juga Fakta Menarik:
– Setiap tahun, ada sekitar 30.000 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas dalam Indonesia. (Korlantas Polri)
– Sebagian besar kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh faktor manusia, seperti melanggar aturanlalulintas.






