Bareskrim Duga SHGB juga SHM Pagar Laut Tangerang Pakai Girik Palsu

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengusut perkara pagar laut yang dimaksud berada di area Kota Tangerang. Polri menduga bahwa pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kemudian sertifikat hak milik (SHM) menggunakan girik palsu.
“Dugaan sementara bahwa di pengajuan SHGB kemudian SHM yang dimaksud menggunakan girik-girik dan juga dokumen bukti kepemilikan lainnya yang dimaksud diduga palsu,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo pada keterangannya, Hari Sabtu (1/2/2024).
Dia menyebutkan, pihaknya juga menemukan adanya dugaan tindakan pidana terdiri dari penyalahgunaan wewenang hingga aksi pidana pencucian uang (TPPU) di persoalan hukum tersebut. Ia mengatakan, sebagian dugaan aktivitas pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.
“Tentang pencegahan lalu pemberantasan tindakan pidana pencucian uang terkait penerbitan 263 sertifikat hak guna bangunan serta 17 sertifikat hak milik yang digunakan terjadi di tempat Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, Kota Tangerang Provinsi Banten,” ujar dia.
Meski begitu, ia mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan secara intensif, mengoleksi barang bukti terkait perkara tersebut. “Dengan berkoordinasi dengan segera terhadap pihak pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN juga perangkatnya lalu pihak Kementerian Kelautan dan juga Perikanan,” jelas dia.






