Bareskrim Polri Ungkap Modus Operandi Kasus Pemalsuan SHM-SHGB Pagar Laut

JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap modus operandi perkara dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) juga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut Tangerang. Dalam perkara yang disebutkan terlapor adalah AR lalu pihak korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Dari pemeriksaan dalam samping perbuatan yang mana terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi di dalam mana terlapor juga kawan-kawan itu menciptakan menggunakan surat palsu di melakukan permohonan pengukuran lalu permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Daerah Tangerang,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di jumpa pers di tempat Gedung Bareskrim Polri, Ibukota Indonesia Selatan, Awal Minggu (10/2/2025).
“Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang dimaksud tentu belaka dari peran-peran pembantu lalu lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih tinggi lanjut,” katanya.
Pihaknya sudah memeriksa 44 saksi di tindakan hukum pagar laut di tempat perairan Tangerang. “Dari 44 saksi itu di area samping warga desa, kami juga memanggil dari kementerian ataupun instansi-instansi terkait termasuk ahli kita sudah ada memeriksa,” ujar Djuhandani.
Polisi juga memeriksa Kepala Desa Kohod Arsin terkait tindakan hukum dugaan pemalsuan surat SHGB dan juga SHM di area area pagar laut Tangerang. Peristiwa pemalsuan sertifikat bangunan telah dilakukan terjadi sejak tahun 2021 hingga ketika ini di tempat Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Daerah Tangerang.






