Bisnis

Bea Cukai Perkuat Pencegahan Pelanggaran Ekspor Impor di tempat Pelabuhan Tanjung Priok

JAKARTA – Bea Cukai secara resmi memulai pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor serta ekspor di dalam Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Peresmian yang dimaksud dilaksanakan dalam Tempat Penimbunan Sementara TPK Koja, pada Rabu (18/12) dengan dihadiri pimpinan teknis dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Badan Karantina Indonesia, pelaku usaha tempat penimbunan sementara (TPS), serta stakeholders terkait.

Direktur Jenderal Bea serta Cukai, Askolani mengungkapkan pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor dan juga ekspor ini terlaksana pada rangka menyokong Asta Cita ke-7 Presiden RI, yaitu untuk memerangi segala bentuk penyelundupan barang ekspor dan juga impor. Juga, sebagai wujud upaya pemerintah pada meningkatkan efisiensi, transparansi, juga keamanan arus barang, dan juga menjamin perbaikan tata kelola pelabuhan. Penyediaan alat pemindai peti kemas ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean kemudian Tempat Penimbunan Sementara.

“Dengan alat yang mampu memindai isi peti kemas secara cepat lalu akurat tanpa perlu membuka fisik kontainer ini, proses pemeriksaan menjadi lebih tinggi efisien, menghurangi waktu tunggu, dan juga menjaga dari penyelundupan barang ilegal atau berbahaya,” ujarnya.

Diketahui, pada tahun 2024, jumlah keseluruhan peti kemas impor di area Pelabuhan Tanjung Priok tercatat sebanyak 1.296.779 dan juga total peti kemas ekspor sebanyak 765.143. Meski tren total peti kemas barang impor juga ekspor pada tahun 2024 menunjukkan penurunan signifikan dari tahun 2023 (1.316.322 untuk impor kemudian 1.113.748 untuk ekspor), tetapi di dalam tahun 2024 terjadi lonjakan signifikan pada pelanggaran kepabeanan.

Pada 2024, terdapat 1.849 persoalan hukum pelanggaran kepabeanan, dengan 1.744 tindakan hukum impor lalu 105 persoalan hukum ekspor. Angka ini naik dari tahun 2023, dengan 597 kasus. Di tahun 2024 pula, terjadi kenaikan pada penindakan yang dimaksud dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Priok. Secara keseluruhan di tempat tahun 2024, terdapat 2.142 penindakan pelanggaran kepabeanan, dengan 2.048 penindakan pelanggaran impor serta 94 penindakan pelanggaran ekspor, pasca sebelumnya di area tahun 2023 semata-mata terdapat 1.005 penindakan pelanggaran kepabeanan. Dari jumlah total di area tahun 2024 tersebut, diketahui 1.198 perkara merupakan pelanggaran larangan lalu pembatasan, yang dimaksud jumlahnya naik dari tahun 2023 dengan 248 kasus.

Dalam hal keamanan, alat pemindai peti kemas ini menyebabkan beberapa jumlah manfaat. Pertama, membantu menjaga keamanan negara dari masuknya barang-barang yang digunakan mengancam kedaulatan negara; menjaga dari impor kemudian ekspor barang yang tersebut dilarang atau dibatasi pada rangka melindungi kepentingan nasional; dan juga menjaga dari pelanggaran impor kemudian ekspor (fraud) yang tersebut dapat mengganggu stabilitas perekonomian negara di rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini pun dapat menjadi daya dorong di rangka mendirikan tata kelola pelabuhan yang tersebut semakin baik (good governance). Diketahui, di dalam tahun 2024 (data hingga November 2024) dwelling time Indonesia tercatat sebesar 2,71, dengan customs clearance 0,3-0,4.

Dengan memanfaatkan image hasil pemindaian diharapkan pemeriksaan fisik barang impor akan semakin efektif lalu efisien. Sebagai contoh, di dalam Singapura dan juga Thailand, pemindaian dijalankan dilaksanakan terhadap seluruh peti kemas. Rata-rata waktu pemeriksaan fisik barang impor berkurang menjadi di hitungan menit sehingga dapat menurunkan waktu tunggu (dwelling time). Ke depannya, di rangka memanfaatkan image hasil pemindaian dalam Pelabuhan Tanjung Priok akan dijalankan analisis untuk menyederhanakan beberapa proses bidang usaha layanan barang impor lalu ekspor.

Mulai Desember 2024, telah dilakukan siap digunakan 10 alat pemindai peti kemas dalam lima lokasi berbeda di area Pelabuhan Tanjung Priok. Total jumlah total unit alat pemindai berbeda pada setiap lokasi, disesuaikan dengan keinginan pemeriksaan barang impor dan juga ekspor, yaitu, JICT (Jakarta International Container Terminal) tersedia dua alat pemindai yang mana beroperasi untuk barang impor serta satu alat pemindai untuk barang ekspor; TPS KOJA tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor kemudian satu unit alat pemindai untuk barang ekspor; NPCT-MTI (New Priok Container Terminal-Multi Terminal Indonesia) tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor kemudian satu unit alat pemindai untuk barang ekspor; TER3-MAL (Mustika Alam Lestari) tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor serta satu unit alat pemindai untuk barang ekspor, yang dimaksud masih pada penyelenggaraan akhir; lalu Graha Segara tersedia satu unit alat pemindai yang digunakan sudah ada dimanfaatkan sejak Juni 2023, khusus untuk pelayanan pemeriksaan fisik barang impor yang mendapatkan pelayanan jalur merah dari Terminal JICT dan juga Koja.

Peresmian pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini menegaskan langkah nyata Bea Cukai Kementerian Keuangan dengan otoritas pelabuhan (Pelindo, Karantina, juga Operator Pelabuhan), Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan juga Kementerian BUMN di mengupayakan kegiatan pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berjuang dan juga menjadikan Indonesia sebagai pusat logistik pada kawasan Asia Tenggara.

“Dalam perspektif pemerintah, pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini diharapkan dapat membantu terwujudnya optimalisasi kebijakan fiskal, pemeliharaan masyarakat, lalu penerimaan negara. Sementara itu, di perspektif pelanggan yaitu para importir juga eksportir, pemberlakuan alat pemindai peti kemas diharapkan dapat meningkatkan kepuasan pengguna layanan dengan semakin cepatnya pemeriksaan barang dan juga meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang dimaksud berlaku dengan pengawasan yang mana semakin ketat,” tutup Askolani.

Related Articles

Back to top button