2 Tersangka Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap, Duit Rp3,1 Miliar Disita

JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap MN dan juga DM di tindakan hukum judi online (judol) yang mana melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan juga Digital (Kemkomdigi). Dari penangkapan itu, polisi pun mengamankan uang tunai senilai Rp300 jt juga tabungan yang mana berisikan uang Rp2,8 miliar.
“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta. Dan uang yang tersebut tersimpan di tempat pada akun senilai Rp2,8 miliar,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Mingguan (10/11/2024).
Kini para terperiksa diamankan di tempat Polda Metro Jaya untuk diadakan pemeriksaan kemudian pendalaman secara intensif agar nantinya polisi sanggup membuka secara terang terhadap tindakan hukum tersebut.
Wira menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas siapa cuma orang yang digunakan terlibat salam perjudian daring ini. Dia juga memohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat, agar proses yang sedang dilaksanakan mampu berjalan dengan lancar.
“Kemudian di tempat sisi lain, tentunya kami juga memohon dukungan dari instansi-instansi terkait, khususnya pada hal kami nanti menerapkan tindakan pidana pencucian uang, lantaran terhadap tindakan hukum perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” tuturnya.
Wira menjelaskan, MN berperan sebagai penghubung antarbandar judi dengan para pelaku lainnya agar website perjudian daring itu tak dilaksanakan pemblokiran.
“Bahwa peran dari pada MN ini adalah yang tersebut menyetorkan uang dan juga menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga website-nya, supaya tak diblokir,” sambungnya.
Sedangkan, terperiksa DM berperan membantu kejahatan dari pada MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan. “Jadi saya ulangi lagi peran daripada Saudara DM, itu membantu Saudara MN, menampung uang hasil kejahatannya,” pungkasnya.






