Berkendara ketika Hujan Deras Bisa Pakai Lampu Hazard? Simak Aturannya

LONDON – Indonesia mulai memasuki musim hujan memproduksi pengendara harus lebih lanjut waspada. Hujan dengan intensitas besar kerap menyebabkan jarak pandang sangat terbatas. Lantas, apakah pengendara sanggup menyalakan lampu hazard?
Sebagai informasi, lampu hazard merupakan layanan yang menyebabkan kedua lampu sein menyala bersamaan, yang dimaksud biasanya digunakan pada keadaan darurat. Tetapi, ketika ini ada banyak pengemudi mobil yang dimaksud tak tahu pengaplikasian lampu hazard yang mana tepat.
Bahkan, banyak yang menggunakan fasilitas lampu hazard pada waktu kondisi hujan deras dengan jarak pandang terbatas. Padahal, itu membahayakan pengguna jalan dalam belakangnya, yang tersebut mampu mengira mobil di area depannya pada keadaan darurat.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengungkapkan perilaku yang disebutkan salah. Ia menyatakan hal yang disebutkan mampu menyebabkan situasi yang dimaksud sangat berbahaya, khususnya bagi orang asing.
Penggunaan lampu hazard juga telah tertuang di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas lalu Angkutan Jalan. Dalam Pasal 121 Ayat 1 disebutkan bahwa lampu hazard belaka boleh digunakan di kondisi darurat.
“Tidak semua orang persepsi daruratnya itu sama. Kalau hujan lebat menurut ia itu berbahaya, seharusnya menepi atau cari rest area, bukanlah menyalakan hazard. Intinya, lampu hazard itu bukan boleh dinyalakan ketika mobil berjalan,” kata Sony untuk MNC Portal.
Penggunaan lampu hazard memang sebenarnya diatur ketat di UU No.22/2009. Bahkan, pengguna jalan yang digunakan tak menghidupkan lampu hazard ketika keadaan darurat sanggup mendapatkan hukuman pidana dua bulan atau denda tilang sebesar Rp500 ribu.
“Jadi, kondisi yang dimaksud bisa saja dikatakan darurat itu ketika mobil itu berhenti. Bahkan, pada waktu berhenti di dalam tepi jalan kita juga harus menghidupkan lampu hazard. Ini adalah untuk menandakan sedang berada dalam situasi darurat kemudian semacamnya,” ucap Sony.
Seperti diketahui, pada waktu ini tidak hanya saja mobil atau kendaraan besar lainnya yang dilengkapi dengan lampu hazard, tapi juga sepeda gowes motor. Terkadang, pengendara kendaraan beroda dua motor menghidupkan ciri yang disebutkan yang menghasilkan pengguna jalan lainnya bingung.






