BI Buka-bukaan Soal Hitungan Konsekuensi PPN 12 Persen ke Inflasi serta Produk Domestik Bruto

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Skor atau PPN menjadi 12% yang mana akan diberlakukan pemerintah memiliki dampak yang tersebut terukur terhadap naiknya harga lalu Barang Domestik Bruto (PDB).
Deputi Gubernur BI, Aida Suwandi Budiman menjelaskan, kenaikan PPN ini akan berlaku pada barang lalu jasa premium, seperti unsur makanan premium, jasa sekolah premium, pelayanan kondisi tubuh medis premium, dan juga listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.
Berdasarkan data Survei Biaya Hidup (SBH) 2022, barang-barang yang dimaksud memiliki bobot 52,7 persen di tempat pada keranjang Angka Harga Customer (IHK). Dia memaparkan, dampak kenaikan PPN terhadap pemuaian dihitung berdasarkan asumsi historis Bank Indonesia, terkait tingkat pass-through ke tarif barang.
“Berapa sih yang tersebut akan di dalam passthru atau dijadikan segera kenaikan harga, kan kalau pajak naik secara langsung harganya naik, itu kan kadang-kadang pelaku bisnis juga dapat mengabsorb oleh sebab itu beliau punya keuntungan dan juga lain-lain. Nah, berdasarkan historisnya sekitar 50 persen yang digunakan dalam pass trough. Nah, hitungannya ini mengakibatkan sekitar penambahan pemuaian 0,2 persen. Tetapi apakah ini besar? Jawabannya tidak,” jelas Aida pada konferensi pers RDG BI pada Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Menurut Aida, naiknya harga akibat kenaikan PPN masih terkendali di proyeksi target naiknya harga 2025 sebesar 2,5% plus minus 1%. Selain itu terdapat faktor-faktor lain yang digunakan turut mempengaruhi inflasi, seperti penurunan tarif komoditas global kemudian kebijakan moneter yang mana konsisten dari BI.
“Jangan lupa juga ada faktor-faktor lain yang dimaksud mempengaruhi, kan enggak cuma satu ya, PPN naik, tapi yang mana lain-lain juga itu harus dilihat,” ungkapnya.
Terkait dampaknya pada PDB, Aida menyebutkan pengaruh kenaikan PPN ini relatif kecil. “Kalau hitungannya langsung-langsung juga enggak terlalu besar, sekitar 0,02 sampai 0,03 tetapi sekali lagi kita jangan hanya saja menghitung seperti itu,” imbuhnya.
Aida juga mengungkapkan, pemerintah telah dilakukan menyiapkan berbagai insentif ekonomi. Hal ini guna menjaga keseimbangan dampak dari kebijakan fiskal ini.
“Pemerintah juga melakukan berbagai macam insentif yang mana lainnya, seperti kemarin kan disampaikan tentang Paket Stimulus Perekonomian 2025. Ada berbagai macam pada sana, termasuk ada penghapusan BPHTB (Bea Perolehan Hak berhadapan dengan Tanah dan juga Bangunan), PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), lalu lain-lain. Dan ini kami lihat akibatnya dampaknya terhadap Produk Domestik Bruto tidaklah terlalu minimal sekali,” pungkas Aida.






