BI Tetap Tahan Suku Bunga Acuan di dalam Level 6%

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk masih menahan suku bunga acuan pada level 6% yang mana diputuskan di Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) pada 15 juga 16 Oktober 2024. Selain BI Rate, suku bunga Deposit Facility juga tetap memperlihatkan bertahan sebesar 5,25% kemudian suku bunga Lending Facility masih di area level 6,75%.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, suku bunga ditahan berdasarkan penilaian menyeluruh, proyeksi, ekonomi global, perekonomian domestik, kondisi moneter sistem keuangan lalu pembayaran ke depan tersebut.
“Berdasarkan hasil asesmen evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan terkini serta prospek perekonomian kedepan, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 15 dan juga 16 Oktober 2024 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 6%,” ujar Perry di konferensi pers pengumuman hasil RDG BI Siklus Oktober 2024 di area Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Dia menambahkan, kebijakan mempertahankan BI rate pada level 6% ini konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang dimaksud pro stability, yaitu sebagai langkah preemptive lalu forward looking untuk melakukan konfirmasi pemuaian tetap memperlihatkan terkendali. “Sehingga, pemuaian tetap saja terkendali pada sasaran 2,5±1% pada tahun 2024 ini kemudian 2025 dan juga untuk membantu pertumbuhan kegiatan ekonomi yang mana berkelanjutan,” kata Perry.
Fokus kebijakan moneter pada jangka pendek diarahkan untuk meningkatkan kekuatan efektivitas, stabilisasi nilai tukar rupiah dan juga menarik aliran masuk portofolio asing. Sementara itu, kebijakan makroprudensial lalu sistem pembayaran tetap saja pro growth untuk membantu perkembangan dunia usaha yang tersebut berkelanjutan. Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk mengupayakan kredit pembiayaan perbankan terhadap dunia usaha juga rumah tangga.
“Kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk menguatkan keandalan infrastruktur lalu struktur lapangan usaha pembayaran juga memperluas penerimaan digitalisasi sistem pembayaran,” tandas Perry.






