Biaya Pajak BYD M6, Jauh Lebih Murah dari Mobil Berbahan Bakar Minyak

JAKARTA – Biaya Pajak BYD M6 ini perlu diketahui oleh setiap orang yang digunakan tertarik untuk membeli mobil listrik yang tersebut diperkenalkan oleh BYD Motor Indonesia tersebut.
Mengingat BYD M6 merupakan kendaraan multi-purpose vehicle (MPV) listrik pertama yang mana dijual dalam Indonesia, menciptakan sejumlah orang dengan segera melirik mobil yang punya tiga pilihan varian seater itu.
Tiga varian seater yang tersebut ditawarkan BYD M6 ini diantaranya, Standard 7 Seater seharga Mata Uang Rupiah 379 juta, Superior 7 Seater seharga Mata Uang Rupiah 419 juta, kemudian Superior 6 Seater yang tersebut punya nilai Mata Uang Rupiah 429 juta.
Selain merupakan MPV listrik pertama, mobil ini juga miliki penampilan elegan yang mana dilengkapi dengan lampu LED headlights.
Baterai yang dimaksud digunakan mulai dari 55.4 kWh dengan jarak tempuh hingga 420 km, hingga 71.8 kWh yang digunakan punya jarak tempuh hingga 530 km.
Sebelum membeli BYD M6, alangkah baiknya apabila konsumen mengetahui terlebih dahulu berapa biaya pajak yang dimaksud harus dikeluarkan setiap tahunnya.
Biaya Pajak BYD M6
Salah satu keunggulan utama dari memiliki BYD M6 adalah insentif pajak yang digunakan diberikan oleh pemerintah Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023, kendaraan listrik berbasis penyimpan daya di tempat Indonesia dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kemudian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berikut adalah rincian pajak tahunan BYD M6 pada tahun pertama:
– PKB: Simbol Rupiah 0
– BBNKB: Rupiah 0
– SWDKLLJ: Rupiah 143.000
– Penerbitan STNK: Simbol Rupiah 200.000
– Penerbitan TNKB: Mata Uang Rupiah 100.000
– Total: Simbol Rupiah 443.000
Pada tahun pertama, pemilik semata-mata perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan STNK, lalu Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).






