Blokir Konten yang mana Dicap Sangat Merugikan , X Gugat India

NEW DELHI – X, jaringan media sosial milik miliarder Negeri Paman Sam Elon Musk, menggugat pemerintah India, menuduhnya memblokir konten secara ilegal melalui sistem penyensoran besar-besaran.
Gugatan tersebut, yang digunakan diajukan awal bulan ini dalam Pengadilan Tinggi Karnataka, menuduh bahwa otoritas India telah dilakukan menciptakan sistem yang tersebut memungkinkan lembaga pemerintah, pejabat negara bagian, dan juga polisi setempat untuk mengeluarkan perintah pemadaman listrik skala besar.
X mengklaim bahwa ‘portal penyensoran’ melanggar konstitusi India lalu Undang-Undang Teknologi Data negara tersebut.
“Hal ini akan mengakibatkan penyensoran kemudian pemblokiran informasi sah yang dimaksud signifikan pada jaringan X, yang dimaksud akan merugikan X serta berdampak buruk pada bisnisnya,” kata gugatan tersebut, seperti dilansir The Washington Post.
Tindakan hukum yang dimaksud diadakan pada waktu Musk berupaya memperluas kepentingan bisnisnya dalam India kemudian pada waktu Awal Menteri Narendra Modi menghadapi tekanan yang tersebut meningkat dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait kesulitan perdagangan serta imigrasi.
Shashank Reddy, mitra pengelola firma hukum yang berfokus pada teknologi Evam Law & Policy, mengungkapkan untuk The Washington Post bahwa perselisihan yang disebutkan melampaui interpretasi hukum.
“Ini bukanlah lagi permasalahan tunggal atau cuma terkait dengan penafsiran bagian tertentu dari undang-undang. Hal ini adalah hambatan geopolitik yang lebih besar besar,” katanya.






