BNI Perkuat Tata Kelola Organisasi kemudian Pemberantasan Korupsi

JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ( BNI ) bergerak menerapkan berbagai langkah strategis untuk meningkatkan kekuatan tata kelola perusahaan serta pemberantasan korupsi. Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengungkapkan, perseroan sudah pernah mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai bagian dari penyelenggaraan Perpres No 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Inisiatif ini, jekas Okki, sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo yang mana menekankan pentingnya reformasi birokrasi dan juga pemberantasan korupsi. “BNI sebagai BUMN diwajibkan untuk mempunyai juga menerapkan SMAP. Hal ini selaras dengan visi Presiden pada memerangi korupsi secara menyeluruh,” ujar Okki pada keterangan pers, Kamis (23/1/2025).
Dia menyatakan bahwa BNI telah dilakukan meraih sertifikasi SNI ISO 37001:2016 untuk SMAP pada berbagai lingkup aktivitas. Sertifikasi yang disebutkan meliputi Pengadaan Barang serta Jasa (2020), Segmen Kredit Korporasi (2022), lalu Dana Pensiun (2024). Sertifikat ini berlaku hingga 31 Desember 2026.
BNI juga berhasil mempertahankan sertifikasi yang disebutkan melalui surveillance audit yang digunakan dilaksanakan Tuv Nord Indonesia pada Desember 2024. Audit ini menyatakan sistem mutu BNI sudah memenuhi standar ISO 37001:2016, sehingga sertifikat dapat terus dipertahankan.
BNI juga meningkatkan kekuatan komitmen integritas melalui penandatanganan pakta integritas oleh seluruh Hi-Movers. Pakta ini mencakup 17 pernyataan yang dikelola secara digital melalui DIGI HC BNI sebagai salah satu implementasi pada menyokong kegiatan bisnis secara accountable di area BNI.
Langkah-langkah strategis yang tersebut dijalankan BNI ini menurutnya tak belaka menguatkan tata kelola perusahaan tetapi juga menyokong terciptanya lingkungan kerja yang mana bersih, transparan, kemudian akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi yang mana digaungkan oleh pemerintah.






