300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi, Yusril: Pertimbangan Kehumaniteran

JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, kemudian Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi masih ada 300 terpidana tertutup yang belum diekseksui. Terutama terpidana yang mana merupakan Warga Negara Luar Negeri (WNA).
Menurut Yusri, eksekusi hukuman mati, teristimewa terhadap WNA berkaitan dengan hubungan Indonesia terhadap banyak negara dan juga biasanya mempertimbangkan pula arahan dari presiden.
“Memang kalau eksekusi terhenti itu kan terkait juga dengan hubungan dengan berbagai negara ya. Karena itu juga tentu kita harus mendengar apa pertimbangan kemudian arahan Presiden terhadap pelaksanaan pidana mati itu,” kata Yusril, Hari Jumat (7/2/2025).
Yusril menjelaskan, Kejaksaan adalah instansi yang berwenang melaksanakan eksekusi. Namun pada terpidana eksekusi tertutup terdapat banyak hal yang mana harus dipertimbangkan.
“Beda halnya dengan hukuman mati, hukuman meninggal itu kan orangnya ditembak, ya selesai, mati ya. Tapi persoalannya lantaran ini menyangkut negara-negara lain, pertimbangan kemanusiaan serta lain-lain,” ujar dia.
“Orang mengajukan grasi juga lain-lain terhadap presiden, akibatnya berbagai sekali pelaksanaan hukuman berakhir itu yang tersebut tertunda pelaksanaannya,” imbuhnya.
Yusril mengaku akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung terkait persoalan itu. “Saya dapat memaklumi apa yang mana disampaikan oleh Pak Jaksa Agung itu. Karena itu kami tetap saja berkoordinasi satu serupa lain dan juga menyampaikan terhadap presiden, apa pertimbangan presiden, apakah perlu dieksekusi atau mau dibagaimanakan. Pada akhirnya itu adalah arahannya dari Pak Presiden sendiri,” jelas dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap, 300 terpidana mati belum dieksekusi hingga pada waktu ini sebab banyak kendala yang dialami. Salah satu kendalanya apabila terpidana hukuman meninggal merupakan Warga Negara Eksternal (WNA).






