Warga Bisa Tuntut Ganti Rugi tentang MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Begini Caranya

KARAWANG – Warga sanggup menuntut ganti merugikan terkait persoalan hukum MinyaKita yang tersebut tidak ada sesuai takaran. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Pelanggan lalu Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan ( Kemendag ), Moga Simatupang.
Moga menyebutkan, bahwa sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, rakyat yang tersebut mengalami kerugian berhak menerima kompensasi ganti rugi. Menurutnya, ganti merugi bisa jadi pada bentuk barang maupun uang.
“Sesuai dengan Undang-undang No 8, disitu ada hak lalu kewajibannya. Pengguna bisa jadi mendapatkan kompensasi ganti rugi. Ganti kerugian barang yang mana telah dibeli atau uang kembali, seperti itu,” jelasnya pada konferensi pers yang dimaksud digelar, Kamis (13/3/2025).
Lebih sangat jauh Moga menyatakan, bahwa publik dapat mengajukan keluhan kerugian ke Badan Penyelesaian Sengketa Customer (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Customer Swadaya Warga (LPKSM) di area area masing-masing.
“Tidak perlu harus orang Kemendag yang tersebut turun segera ke daerah, ke kecamatan, di dalam Kalimantan atau Papua, tapi dengan penjabat dalam tempat itu bisa, lembaga-lembaga yang ada di area daerah,” terangnya.
Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso juga mengimbau, warga agar tak perlu resah dengan adanya peredaran MinyaKita yang dimaksud tidaklah sesuai takaran. Menurutnya, masih ada produsen MinyaKita yang mana jujur pada menjalankan bisnisnya.
“Kami kemarin melakukan pengawasan dengan Satgas Polri ke Bekasi dan juga Ibukota Indonesia Utara, untuk repacking yang dimaksud merekan memproduksi sesuai ketentuan. Jadi tidaklah semua ya (melakukan kecurangan),” kata Mendag.
“Dan hasil pengawasan kemarin memang sebenarnya yang mana pada Bekasi lalu pada Ibukota Indonesia Utara, pada Tangerang juga, (sudah) sesuai dengan ketentuan, yaitu berisi 1 liter,” tambahnya.
Mendag Budi juga menegaskan akan akan menindak tegas semua pelanggaran-pelanggaran yang tak sesuai ketentuan dan juga merugikan masyarakat. Baik itu produsen, distributor, ataupun repacking semua harus berjalan sesuai aturan.
- 66 Produsen MinyaKita Terindikasi Lakukan Pelanggaran, Begini Kata Mendag
- Pabrik MinyaKita Tak Sesuai Takaran Resmi Ditutup, Ini adalah Pemiliknya






