Nasional

Cegah Eksekutif BUMN Dikriminalisasi, Pakar Hukum UI Minta Business Judgment Rule Diperkuat

JAKARTA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengimbau terhadap pemerintah untuk menyelaraskan banyak aturan tentang proses merger dan juga pengambilalihan bagi perusahaan yang dimaksud dimiliki negara.

“Pemerintah perlu memperhatikan Business Judgment Rule (BJR) agar BUMN bisa jadi lebih besar aman di menjalankan merger kemudian akuisisi,” kata beliau pada sebuah diskusi yang digunakan diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), pekan lalu.

Menurut dia, BJR adalah doktrin yang melindungi kepentingan direksi korporasi di mengambil kebijakan dengan iktikad baik serta bertanggung jawab.

“Business Judgment Rule itu membantu, namun tidaklah setiap saat akibat di praktiknya BJR suka bukan diperhatikan. Maka penting untuk menghasilkan adanya keselarasan antar Undang-Undang di area Indonesia,” katanya.

Dengan demikian, untuk melindungi eksekutif BUMN dari kriminalisasi yang mana tidak ada semestinya diperlukan kerangka BJR yang dimaksud kuat.

BJR di tempat negara seperti Australia memberikan pemeliharaan hukum bagi eksekutif yang mana mengambil tindakan industri berdasarkan niat baik lalu kewajaran, membantu menurunkan ketakutan merek terhadap tuntutan pidana.

“Bahkan, di area Jerman BJR membantu menurunkan bias retrospektif yang dimaksud kerap memicu tanggung jawab pidana bagi eksekutif ketika hasil tindakan perusahaan menjadi bukan menguntungkan,” ucap Hikmahanto.

Hal itu untuk memberikan pemeliharaan bagi direksi. “Dalam hal ini, diperlukan pembeda yang tersebut jelas antara kesalahan pada langkah perusahaan lalu tanggung jawab pidana,” tambahnya.

Penerapan BJR yang digunakan konsisten akan menguatkan budaya pengambilan risiko yang tersebut terukur, sehingga BUMN Indonesia dapat lebih lanjut kompetitif dalam pangsa global.

Related Articles

Back to top button