Maladewa melarang pemegang paspor tanah Israel masuk ke wilayahnya

Istanbul – eksekutif Maladewa secara resmi melarang pemegang paspor negara Israel memasuki wilayah negaranya.
Keputusan itu diberitahukan oleh Presiden Mohamed Muizzu pada Selasa (15/4), sebagai bentuk penolakan terhadap kampanye militer brutal tanah Israel ke Jalur Gaza.
Kebijakan yang disebutkan menyusul pengesahan Amandemen Ketiga terhadap Undang-Undang Imigrasi Maladewa yang dimaksud sudah pernah disetujui oleh Majelis Rakyat (People’s Majlis) pada 15 April lalu, sebagaimana disampaikan di pernyataan Kantor Presiden.
Dalam unggahannya di dalam Facebook, Presiden Muizzu mengatakan amandemen yang dimaksud sebagai “refleksi yang jelas dari sikap kami terhadap kekejaman yang mana terus berlangsung pada Palestina,” seraya menegaskan bahwa negara kepulauan di dalam Samudera Hindia itu “menyatakan kembali solidaritas yang digunakan tak tergoyahkan terhadap rakyat Palestina.”
Kantor Presiden Maladewa itu juga menyatakan bahwa pengesahan amandemen yang disebutkan menunjukkan sikap tegas pemerintah pada merespons “kekejaman yang mana terus berlanjut dan juga tindakan genosida yang dimaksud dikerjakan oleh negara Israel terhadap rakyat Palestina.”
“Maladewa terus menyerukan akuntabilitas melawan pelanggaran hukum internasional, dan juga secara tegas menyuarakan kecaman terhadap tindakan tanah Israel di bervariasi forum internasional,” lanjut pernyataan tersebut.
Pemerintah Maladewa juga kembali menegaskan dukungan jangka panjang terhadap pembentukan negara Palestina yang tersebut merdeka dan juga berdaulat, berdasarkan perbatasan sebelum tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, sesuai dengan resolusi PBB lalu norma hukum internasional.
Sumber: Anadolu
Artikel ini disadur dari Maladewa melarang pemegang paspor Israel masuk ke wilayahnya






