Otomotif

Syarat serta Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Jakarta – Pengendara yang mana melanggar peraturan terkait tak lama kemudian lintas dan juga tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) harus membayar denda. Sanksi berbentuk pembayaran denda yang disebutkan dilaksanakan melawan dasar surat tilang elektronik atau e-tilang yang dikirimkan ke alamat pemilik nomor pelat kendaraan atau nomor polisi (nopol). 

Setelah mendapatkan surat e-tilang, pelanggar akan diminta melakukan konfirmasi hingga batas waktu tertentu. Lantas, bagaimana cara membayar denda tilang elektronik

Syarat Bayar Denda Tilang Elektronik

Melansir laman tilang.kejaksaan.go.id, pelanggar wajib mengamati putusan denda lalu biaya perkara tilang dengan masukkan nomor register tilang sesuai dengan berkas putusan sidang. 

Lalu, periksa kembali data putusan, apakah nomor register juga nama pelanggar telah sesuai atau tidak. 

Kemudian, pilih cara pengambilan barang bukti dengan data secara langsung atau menggunakan layanan pengantaran lalu ketuk Bayar. Pelanggar selanjutnya akan mendapatkan kode pembayaran ke kas negara melalui modul penerimaan negara (MPN) dengan format seperti 82024-xxxxx-xxxxx. 

Gunakan kode pembayaran yang disebutkan untuk membayar denda ke kanal-kanal yang dimaksud tersedia. Berikutnya, pelanggar dapat mengambil barang bukti dalam Kejaksaan atau menggunakan jasa pengantaran PT Pos Tanah Air (Persero). 

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Melansir laman etilang.info, berikut tata cara pembayaran denda e-tilang melalui berubah-ubah kanal PT Bank Rakyat Negara Indonesia (Persero) Tbk (BRI ) dan juga bank lain: 

1. Teller BRI

–   Ambil nomor antrian kegiatan ke teller dan isi slip setoran.

–   Isikan 15 nomor pembayaran tilang pada bagian kolom tabungan juga nominal dendanya.

–   Serahkan slip setoran kemudian uang denda ke teller BRI.

–   Teller BRI akan melakukan validasi data.

–   Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran.

–   Serahkan slip setoran ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang tersebut disita. 

2. Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI

–   Masukkan kartu debit BRI ke mesin ATM.

–   Isikan 6 digit PIN.

–   Pilih opsi Transaksi Lain, berikutnya pilih Pembayaran.

–   Tekan tombol Lainnya, sesudah itu klik BRIVA.

–   Pastikan data isian telah benar, mencakup nomor BRIVA, nama pelanggar, juga jumlah agregat denda.

–   Ikuti instruksi untuk menuntaskan transaksi.

–   Simpan struk sebagai bukti pembayaran yang digunakan sah.

–   Serahkan struk ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang dimaksud disita. 

3. BRImo

–   Masuk akun (login) perangkat lunak BRImo.

–   Pilih menu Mobile Banking BRI.

–   Tekan opsi Pembayaran, setelah itu pilih Lainnya.

–   Tekan tombol BRIVA, tak lama kemudian masukkan 15 nomor pembayaran tilang elektronik.

–   Isi nominal denda.

–   Masukkan 6 digit PIN BRImo.

–   Simpan notifikasi SMS pembayaran sebagai bukti yang digunakan sah.

–   Tunjukkan notifikasi pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang dimaksud disita Kejaksaan. 

4. Mesin Electronic Angka Capture (EDC) BRI

–   Pilih menu Mini ATM pada mesin EDC BRI.

–   Tekan tombol Pembayaran, tak lama kemudian BRIVA.

–   Gesek kartu debit BRI.

–   Masukkan 15 hitungan nomor pembayaran e-tilang.

–   Masukkan 6 digit PIN kartu debit BRI.

–   Pastikan data nomor BRIVA, nama pelanggar, serta jumlah total denda sudah ada benar.

–   Simpan struk proses sebagai bukti pembayaran yang tersebut sah.

–   Tunjukkan struk untuk ditukarkan dengan barang bukti yang dimaksud disita Kejaksaan. 

5. Bank Lain

–   Gunakan beraneka kanal pembayaran bank.

–   Pilih opsi Transfer, kemudian tekan tombol Ke Rekening Bank Lain.

–   Isi kode Bank BRI 002 disertai dengan 15 nomor pembayaran denda tilang elektronik.

–   Masukkan nominal pembayaran denda yang tersebut harus ditunaikan.

–   Simpan struk serta tunjukkan ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita. 

Artikel ini disadur dari Syarat dan Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Related Articles

Back to top button