RKUHAP, Kerjasama Prapenuntutan Jaksa juga Polisi Perlu Diperluas

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Muzakir merespons Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang mana berkaitan dengan asas dominus litis juga asas diffrensiasi fungsional. Dia menilai prapenuntutan hubungan jaksa juga polisi perlu diperluas materi yang digunakan didialogkan.
Dia mengusulkan agar lembaga prapenuntutan ditingkatkan agar kewenangan koordinasi kejaksaan kemudian kepolisian bisa jadi lebih lanjut luas. Jika tidak, pada waktu dibawa ke pengadilan sulit bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.
“Jadi (hal yang digunakan diterima jaksa, red) tidaklah semata-mata berkas sekadar tapi juga action di area lapangan. Sinergitas mereka ada di dalam penyidikan yang dimaksud telah dilaporkan untuk jaksa,” ujar Muzakir, Hari Senin (10/3/2025).
Muzakir menjelaskan, jaksa juga harus turun ke lapangan untuk memahami persoalan hukum secara lengkap. Jadi jaksa tidaklah hanya sekali menerima berkas lalu di tempat balik meja saja.
Dia melanjutkan, apabila cuma di area balik meja, maka jaksa tidaklah mampu mendalami perkara yang dimaksud akan dituntutnya dalam pengadilan. “Mereka harus tahu kondisinya seperti apa, keluarganya seperti apa. Bagaimana bisa saja tahu kalau hanya sekali mengamati berkasnya, fotonya?” ujar Muzakir.
Jika tak mendalami perkara, Muzakir mempertanyakan bagaimana dapat orang jaksa menuntut secara adil. Dengan demikian, Muzakir memandang perlu di prapenuntutan, ketika kewajiban jaksa memperoleh pemberitahuan dimulainya penyidikan, ketika ada peristiwa-peristiwa penting yang mana harus diberitahu ke jaksa maka harus diberitahukan.
“Contohnya di tindakan hukum perkosaan, maka harus tahu tentang dampak terhadap korban. Seorang penegak hukum harus tahu jiwa dari perkara itu. Dan ini dapat dipahami kalau terjun ke lapangan,” ujar dosen pengajar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini.
Selain itu, lanjut dia, dengan terjun ke lapangan, maka jaksa juga bisa saja memberi arahan ke penyidik polisi untuk mengambil bukti-bukti hukum tertentu. “Tidak harus formil, dikirim-balik-dikirim-balik (berkas P18, P19 dari penyidik Polri ke kejaksaan, red),” tutur Muzakir.
Lebih lanjut Muzakir mengatakan, hal ini bisa jadi diadakan di tempat semua perkara yang ditangani penyidik Polri. Termasuk kalau ada perkara yang tersebut terlalu lama ditangani Polri tapi tak ada kelanjutannya.






