Kondisi Keuangan Indonesia Relatif Stabil dengan Inflasi Rendah, Penyesuaian PPN 12 Persen Sudah Tepat

JAKARTA – Rencana penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Skor (PPN) 12% pada awal tahun 2025 menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Di berada dalam upaya pemulihan kegiatan ekonomi nasional, kebijakan ini memunculkan perdebatan mengenai ketepatan waktu implementasinya.
Penyesuaian tarif PPN 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang dimaksud harus dijalankan, untuk itu pemerintah telah terjadi menyiapkan berbagai upaya antisipasi dengan mengeluarkan berbagai insentif dan juga paket stimulasi ekonomi.
Pengamat kebijakan masyarakat Yustinus Prastowo menanggapi positif langkah-langkah mitigasi untuk menghadapi kebijakan yang mana sudah pernah ditetapkan ini. “Ketok palu pemerintahan meninggikan tarif PPN menjadi 12 persen perlu dihadapi dengan berbagai langkah mitigasi dan juga di tempat sisi sebaliknya, penduduk memanfaatkan berbagai insentif yang tersebut diberikan,” tuturnya.
Kebijakan yang mana bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan juga menguatkan struktur fiskal di jangka panjang justru dikhawatirkan berdampak terhadap pemuaian dan juga peningkatan sektor ekonomi nasional.
Untuk meminimalisir dampak kebijakan ini, pemerintah telah dilakukan menyiapkan beberapa orang langkah strategis, termasuk, mempertahankan pembebasan PPN untuk keinginan pokok pangan, melanjutkan pembebasan PPN untuk jasa-jasa tertentu, memberikan insentif pajak bagi UMKM, serta meningkatkan bantuan sosial bagi kelompok rentan.
PPN Naik 1 Persen Diyakini Tak Pengaruhi Target Pertumbuhan Ekonomi
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menegaskan bahwa peningkatan sektor ekonomi 2025 akan tetap saja sesuai target APBN sebesar 5,2 persen. “Pertumbuhan kegiatan ekonomi 2025 akan tetap memperlihatkan dijaga sesuai target APBN sebesar 5,2 persen,” ujar Febrio.
Ia juga meyakini kebijakan PPN 12 persen pada tahun 2025 tak mempengaruhi target perkembangan ekonomi. Selain itu, Febrio mengklaim kenaikan PPN 1 persen bukan akan berdampak signifikan terhadap inflasi.
“Saat ini tingkat naiknya harga masih tergolong rendah, yakni pada 1,6 persen. Pengaruh kenaikan PPN ke 12 persen adalah 0,2 persen kemudian kenaikan harga akan masih dijaga rendah sesuai target APBN 2025 di dalam 1,5-3,5 persen,” tuturnya.
Inflasi stabil menjadi contoh sebenarnya secara makro perkembangan perekonomian Indonesia. Selain naiknya harga akan tetap saja dijaga, Febrio juga menyatakan bahwa peningkatan sektor ekonomi 2024 diperkirakan masih meningkat di tempat menghadapi 5,0 persen. Dia menilai, dampak kenaikan PPN ke 12 persen terhadap peningkatan sektor ekonomi bukan signifikan.
Sebelumnya, Menurut BI, kenaikan Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) 12 persen mempunyai dampak yang mana terukur terhadap kenaikan harga lalu Layanan Domestik Bruto (PDB).






