Daftar UMR Jabodetabek Terbaru dalam 2025, Pusat Kota Bekasi Catat Kenaikan Tertinggi

JAKARTA – Beberapa wilayah di dalam Indonesia telah lama menetapkan upah minimum yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Salah satunya adalah DKI DKI Jakarta juga kawasan Jabodetabek yang mana meliputi Bogor, Depok, Tangerang, kemudian Bekasi.
Penetapan upah minimum ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Di DKI Jakarta, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 telah lama ditetapkan sebesar Rupiah 5.396.761.
UMP ini mengalami kenaikan 6,5 persen, atau sekitar Mata Uang Rupiah 329.380, dibandingkan dengan UMP tahun 2024 yang digunakan sebesar Rupiah 5.067.381. Keputusan ini tercantum di Keputusan Gubernur DKI Ibukota Indonesia Nomor 829 Tahun 2024 mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.
Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada kawasan Jabodetabek juga mengalami perubahan. Berikut adalah rincian UMK yang tersebut ditetapkan untuk wilayah Jabodetabek di dalam 2025:
1. UMK Daerah Bekasi: Simbol Rupiah 5.558.514, naik dari sebelumnya Simbol Rupiah 5.219.263.
2. UMK Daerah Perkotaan Bekasi: Rupiah 5.690.752, meningkat dari Simbol Rupiah 5.343.430.
3. UMK Pusat Kota Depok: Mata Uang Rupiah 5.195.720, naik dari Rupiah 4.878.612.
4. UMK Perkotaan Bogor: Rupiah 5.126.897.
5. UMK Perkotaan Tangerang: Mata Uang Rupiah 5.069.708, naik dari Mata Uang Rupiah 4.760.289.
6. UMK Daerah Perkotaan Tangerang Selatan: Simbol Rupiah 4.974.392, meningkat dari Rupiah 4.670.791.
7. UMK Wilayah Tangerang: Rupiah 4.901.117, naik dari Mata Uang Rupiah 4.601.988.
8. UMK Wilayah Bogor: Simbol Rupiah 4.877.211.
Selain itu, di area Provinsi Banten, yang dimaksud juga merupakan bagian dari kawasan Jabodetabek, UMK sudah pernah ditetapkan sebagai berikut, sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024:
1. UMK Wilayah Tangerang: Mata Uang Rupiah 4.901.117, meningkat dari Rupiah 4.601.988.
2. UMK Daerah Perkotaan Tangerang: Rupiah 5.069.708, naik dari Rupiah 4.760.289.
3. UMK Perkotaan Tangerang Selatan: Mata Uang Rupiah 4.974.392, meningkat dari Simbol Rupiah 4.670.791.






