Dakwah Harus Dilakukan secara Konstruktif Berbingkai Kebangsaan

JAKARTA – Beberapa kalangan masih beranggapan bahwa konklusi dari dakwah keagamaan adalah konversi keimanan. Padahal, pada konteks hidup bernegara sebagai bangsa Indonesia yang tersebut menganut prinsip Bhineka Tunggal Ika, berdakwah tiada dapat dimaknai hanya sekali untuk konversi agama semata. Dakwah atau dialog keagamaan juga perlu memperhatikan aspek kerukunan antarumat beragama.
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ahmad Zubaidi menjelaskan, esensi dakwah adalah mengundang umat manusia pada kebenaran. Kebenaran akan diterima sesuai dengan kemampuan dari masing-masing pendengarnya, yang digunakan berasal dari latar belakang berbeda.
“Pada dasarnya, dakwah itu menghadirkan terhadap jalan kebenaran. Dakwah terdiri dari dua macam, yang pertama mengundang orang lain untuk menganut agama Islam, kedua untuk mengundang umat muslim yang tersebut berada di tempat jalan yang tersebut salah untuk kembali ke jalan yang dimaksud benar. Apabila bicara di bingkai negara Indonesia, dakwah harus dijalankan secara beretika, mengingat warga Indonesia sudah ada meyakini agamanya masing-masing,” kata Kiai Zubaidi di dalam Ibukota Indonesia pada Selasa (8/10/2024).
Menurutnya, para dai yang tersebut menyampaikan dakwahnya juga perlu memperhatikan audiens atau orang yang digunakan hadir pada tempat tersebut. Kiai Zubaidi berpendapat agar pada dai sebaiknya tidaklah mendakwahkan agamanya untuk orang-orang yang digunakan telah memeluk agama lain, khususnya di konteks diskusi keagamaan yang dimaksud terbuka.
Kiai Zubaidi selaku dai senior juga menekankan pentingnya makna dakwah melalui contoh atau perbuatan yang dimaksud baik (dakwah bil hal). Adalah hal yang digunakan wajar apabila ada orang yang digunakan ingin memeluk Islam akibat mengamati perilaku umat muslim yang tersebut santun, penuh kasih sayang, disiplin, lemah lembut, toleran, dan juga menjunjung tinggi rasa solidaritas.
“Yang tidak ada boleh adalah mendakwahkan agama terhadap orang yang dimaksud telah beragama secara terbuka, apalagi secara paksa. Hal ini oleh sebab itu konsensus bangsa Indonesia sebagai bangsa yang majemuk. Bagi masing-masing diri pribadi muslim sebenarnya telah punya kewajiban berdakwah, yaitu dengan mempraktikkan Islam dengan sebenar-benarnya, yang tersebut rahmatan lil alamin,” katanya.
Kiai Zubaidi juga menyoroti adanya diskusi keagamaan namun dengan program intoleransi, radikalisme, bahkan terorisme yang mana terselubung. Menurutnya, hal ini justru mencederai konsensus kebangsaan lalu bahkan mengkhianati hak kebebasan beragama serta berserikat yang dimaksud dijamin oleh negara Indonesia.
“Kita menyepakati NKRI juga Pancasila itu demi kemaslahatan sama-sama juga demi kedamaian Indonesia, saat ini serta yang akan datang. Kita tidak ada ber-khilafah atau ber-daulah islamiyah, tidak berarti kita tidak ada mengamalkan ajaran Islam, dikarenakan secara formal, substansial juga esensial, ajaran Islam itu dapat diamalkan pada negara Indonesia, bahkan padahal negara kita bukanlah negara Islam,” katanya.
Oleh akibat itu, menurut Kiai Zubaidi, seharusnya dakwah yang mengandung ajakan intoleransi, radikalisme atau bahkan terorisme telah tidak ada laku lagi. Namun tetap saja saja, peluang ancaman dari ideologi transnasional harus diwaspadai, lantaran masih ada kalangan rakyat yang dimaksud mudah terprovokasi ajakan-ajakan seperti itu.
Menurutnya, kelompok publik yang digunakan seperti ini seringkali punya semangat keagamaan yang dimaksud tinggi, namun tidak ada disertai dengan pengetahuan agama yang digunakan komprehensif. Karena itu, penduduk perlu berhati-hati di mengundang dai atau penceramah, harus tahu persis apa yang dimaksud kerap disampaikan pada ceramahnya.
“Insyaallah, dai-dai yang digunakan sudah memperoleh sertifikat standardisasi Dai MUI, di berdakwah sudah ada inklusif dan juga berwawasan kebangsaan. Hal ini adalah salah satu upaya dari MUI untuk mengurangi beredarnya dai-dai yang mengedepankan kebencian, intoleransi provokasi atau bahkan pemecahbelahan umat,” kata Kiai Zubaidi.
Menyoal dakwah keagamaan pada konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kiai Zubaidi memahami bahwa hidup beragama tentu tak dapat dilepaskan dari urgensi menjaga keutuhan persatuan bangsa. Indonesia berhasil tersusun dari kemajemukan yang dimaksud luar biasa, sehingga perlu bingkai kebangsaan pada menjalani keyakinan yang mana dianut masing-masing warga negara.
“Saya berharap para dai mempunyai paham yang digunakan komprehensif terhadap Islam. Islam tiada boleh dipahami sepotong-sepotong sesuai dengan kepentingannya saja. Maka jikalau Islam dipahami secara komprehensif, Bhineka Tunggal Ika serta NKRI sudah ada tidaklah perlu dipersoalkan lagi. Islam dapat hidup dimana cuma dengan tetap.menjaga perdamaian warganya,” kata KH Zubaidi.






