Nasional

Polisi Ungkap Motif Kades Kohod Arsin Palsukan Dokumen SHGB lalu SHM Pagar Laut Tangerang

JAKARTA Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip sudah pernah resmi ditetapkan sebagai terdakwa persoalan hukum pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan juga sertifikat hak milik (SHM) di area wilayah pagar laut Tangerang. Perbuatan itu dijalankan bermotif ekonomi.

Selain Kades Kohod, polisi juga menetapkan terperiksa terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod lalu dua orang yang tersebut merupakan penerima kuasa dari Desa Kohod.

“Kalau kita berbicara motif, ketika ini kita terus mengembangkan. Yang jelas tentu sekadar ini terkait dengan ekonomi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di dalam Mabes Polri DKI Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).

Keempat orang itu, kata Djuhandani, terbukti terlibat pada pemalsuan sebanyak 263 SHGB. Dan berdasarkan pemeriksaan, ada warga yang mana mengaku menjadi korban pencatutan identitas di pemalsuan dokumen tersebut.

“Diduga keempatnya telah dilakukan bersama-sama menimbulkan serta menggunakan surat palsu merupakan girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan bukan sengketa, juga surat keterangan tanah,” katanya.

“(Kemudian) surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod juga dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” sambungnya.

Saat ini, kata Djuhandani, pihaknya juga masih mendalami berapa jumlah agregat keuntungan yang tersebut didapatkan oleh keempat dituduh dari pemalsuan beratus-ratus dokumen itu.

“Belum bisa jadi kita uji tambahan lanjut (soal keuntungan yang mana didapat). Karena masing-masing masih memberikan keterangan yang digunakan berbeda-beda,” katanya.

Related Articles

Back to top button